
Jakarta - Sinergi lintas lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Pencegahan Haji Nonprosedural sukses memutus langkah 80 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak terbang ke Timur Tengah. Puluhan WNI tersebut dicegat di sejumlah pintu keberangkatan internasional pada Jumat (8/5) demi mencegah jatuhnya korban penipuan sindikat visa.
Langkah represif terukur ini dieksekusi sebagai respons atas aturan tegas Pemerintah Arab Saudi yang memblokir masuknya jemaah tanpa visa haji resmi. Operasi penyekatan secara masif ini juga ditujukan untuk menekan tingginya angka pelanggaran yang ditaksir mencapai 20 ribu kasus per tahun.
Sebagai garda terdepan, Satgas gabungan ini meleburkan kekuatan dari unsur Kemenhaj, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, hingga Bareskrim Polri. Mereka bekerja simultan di berbagai kantong rawan pemberangkatan, mulai dari Jakarta, Medan, Yogyakarta, hingga Surabaya.
"Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji, di luar itu tidak diperbolehkan dan Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat," tegas Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj, Rizka Anungnata, di Media Center Haji.
Di lapangan, Bandara Internasional Soekarno-Hatta menjadi episentrum temuan pelanggaran setelah petugas imigrasi menunda 57 keberangkatan WNI. Pencegatan serupa turut mewarnai Bandara Juanda dengan 15 penundaan, disusul Bandara Kualanamu sebanyak lima kasus, dan tiga kasus di Yogyakarta.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa para sindikat terus berinovasi dengan memunculkan 55 percobaan modus baru untuk mengelabuhi petugas verifikasi dokumen. Temuan dua orang subject of interest di bandara juga mengonfirmasi bahwa bisnis pemberangkatan haji ilegal masih dikendalikan secara sistematis.
"Satgas ini saling menguatkan, kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural," papar Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.
Sebagai tindak lanjut penegakan hukum, kedua orang yang dicurigai sebagai motor sindikat tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian. Bareskrim Polri sendiri saat ini telah menerima tumpukan 95 laporan dari masyarakat terkait kasus penipuan pemberangkatan haji bodong ini.
Polri berkomitmen penuh mengkombinasikan langkah pembinaan preventif dan sanksi pidana tegas bagi para biro travel nakal yang masih beroperasi. Proses penyidikan terus dikebut agar pihak-pihak yang menjajakan janji manis haji instan segera diseret ke meja hijau.
"Kami mengimbau masyarakat agar melaksanakan ibadah haji sesuai aturan Kemenhaj, jangan sampai terkena tipu muslihat dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, KBP Pipit Subiyanto.
Masyarakat kembali diultimatum untuk bersikap rasional dan tidak memaksakan diri mendaftar haji melalui paket jalur cepat yang tidak terdaftar resmi. Keselamatan jiwa dan legalitas ibadah harus dikedepankan agar niat suci ke Tanah Haram tidak berakhir pahit di ruang interogasi imigrasi. (NWK/MCH 2026)