
“Bagaimana memastikan hukum di Indonesia tetap berpijak pada nilai-nilai Pancasila di tengah perubahan zaman?”
Pertanyaan itu mengemuka dalam Diskusi Kelompok Terpumpun Penjaringan Masukan Atas Kajian Peraturan Perundang-Undangan yang digelar Badan Pembinaan Ideologi Pancasila di Cibubur, 4–7 Mei 2026. Forum ini membahas hasil kajian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Yudian Wahyudi menegaskan, pengkajian regulasi bukan dimaksudkan untuk memberi cap negatif terhadap suatu undang-undang, melainkan memastikan seluruh kebijakan negara tetap memiliki landasan moral dan filosofis yang sejalan dengan Pancasila.
“Rekomendasi BPIP bukan untuk memberikan stigma negatif terhadap suatu kebijakan atau regulasi, melainkan memastikan seluruh kebijakan dan regulasi di negara ini selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.
Menurut Kepala BPIP, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam regulasi menjadi penting di tengah tantangan globalisasi dan perubahan sosial yang semakin kompleks.
Dalam pembahasan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Kepala BPIP menyoroti tantangan pendidikan nasional dalam membentuk generasi yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki karakter kebangsaan.
“Pendidikan harus menjadi wahana strategis dalam menanamkan nilai kebangsaan, memperkuat semangat persatuan, serta membangun sikap toleransi di tengah keberagaman bangsa Indonesia,” ungkap Yudian.
Ia menambahkan, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam sistem pendidikan nasional menjadi keniscayaan agar generasi muda tidak kehilangan jati diri kebangsaan di tengah arus globalisasi.
Sementara dalam kajian terhadap Undang-Undang Perkoperasian, Kepala BPIP menekankan pentingnya menjaga koperasi sebagai pengejawantahan ekonomi Pancasila yang berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong royong.
“Koperasi tidak boleh semata-mata dipandang sebagai entitas ekonomi, tetapi harus tetap menjadi instrumen dalam mewujudkan kesejahteraan bersama dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Utama sekaligus Pelaksana Tugas Deputi Bidang Hukum, Advokasi, dan Pengawasan Regulasi BPIP, Tonny Agung Arifianto, mengungkapkan bahwa sejak 2019, BPIP telah mengkaji 211 regulasi, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri.
“Dari 211 regulasi yang telah dikaji, terdapat 11 regulasi yang direkomendasikan untuk dicabut karena terdapat sejumlah pasal yang dinilai belum selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” papar Tonny.
Menurutnya, BPIP kini memperkuat pendekatan kajian melalui penggunaan Indikator Nilai Pancasila (INP) sebagai alat analisis utama dalam menilai keselarasan regulasi dengan Pancasila.
“Aspek substansi hukum mungkin menjadi ranah kementerian teknis, tetapi aspek keselarasan dengan Pancasila merupakan tugas BPIP. Ciri khas kajian BPIP adalah penggunaan Indikator Nilai Pancasila sebagai pisau analisis,” ujarnya.
Tonny menjelaskan, hasil kajian yang dibahas dalam forum tersebut masih membuka ruang masukan dari akademisi, praktisi, hingga pemangku kepentingan sebelum disampaikan kepada kementerian pemrakarsa regulasi.
“Hasil kajian ini nantinya akan disempurnakan berdasarkan masukan para narasumber dan peserta, kemudian diajukan kepada Dewan Pengarah BPIP sebelum disampaikan kepada kementerian terkait,” ungkapnya.
Melalui forum ini, BPIP berharap proses penyusunan maupun evaluasi regulasi nasional semakin memperhatikan dimensi ideologis dan nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara sekaligus sumber dari segala sumber hukum nasional.