Dana Rp600 Miliar Sempat Kembali ke Kas Negara, Kemendikdasmen Ubah Skema Usulan PIP

AKM • Thursday, 7 May 2026 - 08:46 WIB
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat (Istimewa)

BANDUNG — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berencana mengubah skema pengusulan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) guna memastikan penyaluran bantuan pendidikan lebih tepat sasaran dan terserap optimal.

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan perubahan mekanisme dilakukan setelah pemerintah menemukan masih besarnya dana bantuan yang tidak tersalurkan kepada penerima manfaat.

Berdasarkan data yang diterimanya, lebih dari Rp600 miliar dana PIP harus dikembalikan ke kas negara akibat berbagai kendala teknis dan geografis di lapangan.

“Pengembalian itu terutama disebabkan karena alasan-alasan yang sebenarnya bukan merupakan pelanggaran, tetapi karena ketidaktahuan, ketidakjelasan, serta kendala geografis. Karena itu, hal ini akan segera kita perbaiki,” ujar Atip dalam acara sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan Republik Indonesia sekaligus peluncuran program Jaga Indonesia Pintar di Bandung, Rabu (6/5/2026).

Menurut Atip, salah satu langkah yang tengah dikaji pemerintah adalah mengubah pola pengusulan penerima PIP. Jika sebelumnya usulan dilakukan melalui Dinas Pendidikan pemerintah daerah, ke depan pengajuan akan dilakukan langsung oleh pihak sekolah.

Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan akurasi data penerima sekaligus meminimalkan potensi siswa yang seharusnya menerima bantuan tetapi justru terlewat.

“Tujuannya agar bantuan benar-benar sampai kepada yang berhak menerima. Jangan sampai ada siswa yang layak justru tidak mendapatkan bantuan,” katanya.

Ia menegaskan pemerintah akan mempercepat pembenahan sistem agar proses penyaluran bantuan pendidikan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Kebocoram Penyaluran

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung, Reda Manthovani, mengungkapkan bahwa potensi kebocoran penyaluran PIP paling banyak terjadi pada tahap penerimaan bantuan oleh siswa.

Karena itu, melalui program Jaga Indonesia Pintar, pemerintah membuka akses pelaporan langsung kepada siswa penerima maupun calon penerima manfaat, tanpa harus melalui pihak sekolah.

“Nantinya pelaporan bisa dilakukan langsung, misalnya apakah bantuan diterima penuh oleh siswa atau justru hanya sebagian saja,” kata Reda.

Menurutnya, sistem pelaporan langsung tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi serta memperkuat pengawasan penyaluran bantuan pendidikan.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menilai keterlibatan satuan pendidikan sangat penting dalam memperbaiki kualitas data penerima bantuan.

Ia mengatakan sekolah merupakan pihak yang paling memahami kondisi riil peserta didik sehingga dinilai lebih tepat dalam melakukan verifikasi penerima PIP.

Langkah tersebut juga diharapkan dapat menekan dua persoalan utama dalam penyaluran bantuan sosial pendidikan, yakni *exclusion error* atau siswa layak yang tidak menerima bantuan, serta *inclusion error* yaitu penerima bantuan yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria.

Dengan pembenahan mekanisme dan penguatan pengawasan, pemerintah berharap Program Indonesia Pintar dapat berjalan lebih transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat maksimal bagi siswa dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia.