
Jakarta — Dewan Pimpinan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) menegaskan legalitas kepengurusan hasil Kongres XXVI periode 2024–2029, menyusul beredarnya informasi yang dinilai menyesatkan terkait struktur organisasi tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP Kowani, Tantri Kiranadewi menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan yang saat ini berjumlah 19 orang merupakan pengurus yang sah dan masih tercatat secara resmi.
Ia merujuk pada Surat Keterangan Kementerian Hukum dan HAM Nomor M.HH-UM.01.01-87 tertanggal 16 April 2026. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kepengurusan Kowani tetap mengacu pada Surat Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0000150.AH.01.08 Tahun 2025 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Kowani.
“Dengan dasar tersebut, kami adalah pengurus yang sah dan memiliki hak untuk menjalankan tugas serta fungsi sebagai Dewan Pimpinan Kowani,” ujar Tantri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (2/5),
Ia juga menegaskan bahwa informasi yang beredar di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan kebingungan di internal organisasi. “Kami menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan anggota serta publik,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tantri menjelaskan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang tertuang dalam Akta Nomor 12 tanggal 31 Januari 2025, struktur Dewan Pimpinan Kowani idealnya terdiri dari 27 orang yang dipilih melalui kongres dan mewakili organisasi anggota.
Namun demikian, setiap perubahan komposisi kepengurusan, termasuk penggantian atau pemberhentian anggota Dewan Pimpinan, menurutnya harus melalui mekanisme Kongres atau Kongres Luar Biasa.
“Pergantian pengurus tidak bisa dilakukan sepihak. Semua harus melalui forum tertinggi organisasi, yaitu kongres atau kongres luar biasa sesuai AD/ART,” tegasnya.
Kowani juga menegaskan bahwa setiap rapat Dewan Pimpinan dinyatakan sah apabila memenuhi kuorum, yakni dihadiri minimal 50 persen plus satu anggota atau sekurang-kurangnya 15 orang.
“Seluruh keputusan yang kami ambil telah memenuhi syarat kuorum dan melalui mekanisme yang sah, sehingga memiliki kekuatan organisasi,” kata Tantri.
Dalam pernyataannya, Kowani menolak berbagai informasi yang menyebut Dewan Pimpinan berjumlah 19 orang tidak sah. Mereka menilai narasi tersebut tidak berdasar dan justru bertentangan dengan ketentuan AD/ART organisasi.
“Kami menjalankan organisasi sesuai aturan yang berlaku dan tetap berpedoman pada AD/ART Kowani,” ujarnya.
Kowani juga mengimbau seluruh organisasi anggota untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, seluruh jajaran Dewan Pimpinan diajak untuk tetap solid dan menjaga persatuan dalam melanjutkan perjuangan organisasi.
“Kami mengajak seluruh anggota untuk tetap bersatu, tidak terprovokasi, dan bersama-sama menjaga marwah serta martabat Kowani,” ucapnya.
Menutup pernyataan tersebut, Kowani meminta semua pihak menghentikan penyebaran informasi yang dinilai tidak benar serta mendukung jalannya organisasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta seluruh pihak menghentikan penyebaran isu yang tidak benar dan mendukung jalannya organisasi sesuai aturan yang berlaku,” tutup Tantri.