
Makkah – Sebanyak 4.871 jemaah haji Indonesia gelombang pertama mulai memadati Kota Makkah pada Kamis (30/4/2026). Kedatangan total 12 kelompok terbang (kloter) ini menandai tuntasnya fase ibadah Arbain di Madinah dan dimulainya rangkaian ibadah di Tanah Haram.
Pergerakan masif di siang hari ini diawali oleh tibanya dua kloter perdana, yakni YIA 1 asal Yogyakarta dan JKG 1 asal Jakarta. Rombongan tersebut tiba dengan selamat dan merapat di kawasan Sektor 7, Misfalah, tepat pada pukul 13.00 waktu Arab Saudi.
Setibanya di pemukiman, rasa haru bercampur syukur memancar dari wajah jemaah yang langsung disambut oleh panitia dan pihak syarikah. Menariknya, jemaah sama sekali tidak dibebani urusan logistik karena seluruh koper langsung diturunkan dan diurus oleh petugas setibanya bus di hotel.
"Alhamdulillah seluruh bus masuk, para jemaahnya ke dalam kamar masing-masing tanpa kendala apa pun," ungkap Kepala Sektor 7 Misfalah, Ronald Paul Sinyal.
Ronald menjelaskan bahwa wilayah kerjanya mendapatkan kehormatan besar untuk menerima pendaratan perdana tamu Allah tersebut. Pihaknya menyiagakan dua akomodasi utama, yakni Hotel 714 dan Hotel 710, guna menampung ratusan jemaah yang baru menempuh perjalanan darat panjang.
Perhatian ekstra langsung diberikan kepada sedikitnya 30 jemaah lanjut usia dan penyandang disabilitas yang tergabung dalam rombongan. Untuk tahap awal, mereka dimasukkan ke kamar sesuai regu agar bisa segera meluruskan punggung dan beristirahat.
"Nanti kita sisir kembali, jemaah yang disabilitas atau terkait kendala kesehatan akan ditempatkan di tempat yang lebih ramah," tegas Ronald memberikan jaminan fasilitas.
Setelah proses penempatan kamar selesai, jemaah diimbau untuk tidak langsung memaksakan diri keluar hotel di bawah sengatan matahari. Mereka diwajibkan memulihkan stamina sebelum menghadapi aktivitas fisik yang jauh lebih berat di Masjidil Haram.
Baru pada menjelang malam hari, rombongan kloter perdana ini akan diarahkan secara bertahap menuju Baitullah. Di sana, mereka akan menunaikan tawaf dan sa'i sebagai syarat mutlak penyelesaian ibadah umrah wajib. (NWK/MCH 2026)