
Jakarta — Sengketa merek antara Worcas Group dan perusahaan otomotif listrik asal Tiongkok, BYD Company, terkait penggunaan nama DENZA di Indonesia, resmi berakhir setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan putusan berkekuatan hukum tetap.
Melalui Putusan Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025, Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan BYD dan menguatkan posisi Worcas Group sebagai pihak yang sah atas merek DENZA di Indonesia. Selain itu, BYD juga dihukum untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp1.070.000.
Perkara ini bermula ketika BYD memperkenalkan lini kendaraan listrik premium dengan merek DENZA ke pasar Indonesia pada awal 2025. Langkah ekspansi tersebut kemudian memicu sengketa hukum dengan PT Worcas Nusantara Abadi yang lebih dahulu mendaftarkan merek serupa di dalam negeri.
Dalam gugatannya, BYD mengklaim sebagai pemilik global merek DENZA dan meminta pengakuan status merek terkenal. Mereka juga menilai adanya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik Worcas, serta menuding pendaftaran merek oleh pihak Indonesia tersebut dilakukan dengan itikad tidak baik.
Namun, Mahkamah Agung berpandangan lain. Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan bahwa sistem hukum merek di Indonesia menganut prinsip “first to file”, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang lebih dahulu mendaftarkannya secara sah. Dengan demikian, klaim global BYD tidak secara otomatis mengesampingkan hak hukum yang telah lebih dulu tercatat di Indonesia.
Putusan ini sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst tertanggal 28 April 2025, yang juga menolak seluruh gugatan BYD.
Sejumlah pengamat menilai, putusan ini menjadi preseden penting dalam lanskap hukum kekayaan intelektual nasional, terutama di tengah derasnya masuk investasi asing di sektor kendaraan listrik. Kepastian hukum dinilai menjadi faktor kunci dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif.
Di sisi lain, perkara ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan multinasional untuk lebih proaktif dalam melindungi aset merek mereka di setiap negara tujuan ekspansi. Perbedaan rezim hukum, termasuk penerapan prinsip “first to file” di Indonesia, menuntut strategi pendaftaran merek yang matang sejak awal.
Menanggapi putusan tersebut, perwakilan PT Worcas Nusantara Abadi menyampaikan apresiasi atas proses hukum yang dinilai berjalan transparan. “Kami menghormati seluruh proses yang berlangsung. Putusan ini menunjukkan bahwa kepastian hukum di Indonesia dapat diandalkan,” ujar Legal Manager perusahaan, Angela, kepada wartawan.
Dengan keluarnya putusan kasasi ini, sengketa merek DENZA di Indonesia resmi berakhir, sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap sistem hukum nasional dalam setiap aktivitas bisnis lintas negara.