
Jakarta — Kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam pemberantasan korupsi patut diapresiasi,. Politisi senior dan pakar hukum pidana Abdul Rachman Thaha atau yang akrab disapa ART menilai langkah kerja ekstra harus terus dilakukan agar hasilnya optimal dan berkelanjutan.
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/4), ART menyebut langkah Kejagung sejauh ini tergolong “spektakuler”, khususnya dalam upaya penyelamatan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Kejagung sudah bekerja spektakuler. Tapi tetap perlu bekerja keras, bahkan lebih keras lagi, agar tidak disalip KPK,” ujarnya.
Menurut ART, persoalan utama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) terletak pada sifatnya yang sistemik. Ia menegaskan bahwa keberhasilan Kejagung tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan lembaga lain.
“Persoalannya, pemberantasan korupsi adalah kerja sistemik. Sebagai sistem, ini tidak berakhir di Kejagung. Setelah Rp11 triliun lebih diselamatkan, pertanyaannya: lalu apa? Itu harus dijawab secara meyakinkan oleh seluruh lembaga terkait,” kata dia.
ART mengaku khawatir kinerja Kejagung yang progresif tidak diimbangi oleh institusi lain, sehingga berpotensi menghambat efektivitas pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
Ia mencontohkan peran Mahkamah Agung dalam menjatuhkan vonis terhadap pelaku korupsi. Berdasarkan catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), rata-rata hukuman bagi terdakwa tipikor masih berkisar antara 3 hingga 4 tahun.
“Nah, pasca penyelamatan Rp11,4 triliun, apakah hukuman badan bagi pelaku koruptor akan lebih berat? Semestinya demikian,” tegasnya.
Selain itu, ART juga menyoroti peran kementerian teknis seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam menindaklanjuti penyelamatan kawasan hutan oleh Kejagung.
“Setelah kawasan hutan berhasil diselamatkan, apa yang akan dilakukan negara? Kalau dibiarkan tidak produktif, sangat disayangkan. Lebih parah lagi jika dimanfaatkan secara ilegal,” ujarnya.
Ia bahkan menyinggung kasus dugaan aktivitas ilegal yang melibatkan Samin Tan sebagai contoh lemahnya pengawasan di lapangan.
“Jika praktik seperti itu bisa berlangsung lama, berarti ada persoalan serius, bukan hanya pada pengelolaan sumber daya, tetapi juga pada integritas aparat,” tambahnya.
Kejahatan Sistemik
ART menekankan bahwa korupsi sebagai kejahatan sistemik masih sulit diberantas sepenuhnya karena adanya potensi keterlibatan aparat penegak hukum serta intervensi dari pihak luar, termasuk kepentingan politik.
“Intervensi politik, penyuapan, hingga negosiasi hukum sudah menjadi hal yang dianggap biasa. Ini yang membuat pemberantasan korupsi semakin kompleks,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi keberadaan personel aparat penegak hukum yang ditempatkan di berbagai BUMN maupun kementerian dan lembaga non-hukum, yang dinilai rawan konflik kepentingan.
“Situasi ini bisa menjadi penghalang ketika Kejagung berupaya menegakkan hukum di institusi-institusi tersebut. Tantangannya adalah bagaimana Kejagung mampu bersikap tidak pandang bulu,” kata ART.
Sebagai indikator tambahan, ART bahkan menyampaikan ukuran kinerja yang unik dan simbolik bagi Kejagung.
“Selain jumlah uang negara yang diselamatkan, saya menetapkan indikator tambahan: seberapa banyak oknum penegak hukum yang bisa ditindak. Semakin banyak yang ditindak, maka rapor Kejagung akan semakin positif,” pungkasnya.