
JAKARTA - Satu dekade terakhir, terjadi peningkatan tekanan terhadap ekosistem mangrove. Laju degradasi signifikan atas area ekosistem mangrove mencapai puluhan ribu hektare per tahun. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor di antaranya konversi lahan, pencemaran, dan dampak perubahan iklim.
Kondisi ini berdampak pada meningkatnya risiko bencana, turunnya produktivitas perikanan, dan ancaman komitmen nasional, menuntut respons yang cepat, terarah, dan komprehensif dari pemerintah.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Perairan Darat Kementerian Lingkungan Hidup /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Puji Iswari, S.Hut., M.Si., menyebut Indonesia tercatat sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia. Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 3438 Tahun 2025 tentang Peta Mangrove Nasional, luas mangrove di Indonesia mencapai sekitar 3.455.628 hektare, atau setara dengan 20–25 persen dari total mangrove global.
Dengan luas tersebut, keberadaan ekosistem ini memiliki peran yang sangat strategis. Selain melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai dari ancaman abrasi dan banjir rob, mangrove juga menjadi habitat bagi lebih dari 200 spesies ikan. Tidak hanya itu, mangrove berfungsi sebagai penyimpan cadangan karbon biru dalam jumlah besar serta menjadi penopang kehidupan bagi sekitar 50 juta masyarakat yang tinggal di wilayah pesisir.
Puji mengatakan KLH/BPLH bersama berbagai pihak menyusun draft Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (RPPEM) Nasional. Kegiatan lintas sektor ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2025, sekaligus bagian dari upaya penyempurnaan dan penguatan kebijakan strategis perlindungan mangrove di Indonesia melalui program Mangrove for Coastal Resilience (M4CR).
Dalam penyempurnaan draft RPPEM Nasional ini, KLH/BPLH mengajak berbagai pihak untuk berdiskusi dalam konsultasi publik. “Pendekatan partisipatif ini penting agar RPPEM Nasional menjadi dokumen yang komprehensif, inklusif, serta implementatif hingga tingkat tapak,” ujarnya.
Menurut Puji, ekosistem ini berperan strategis sebagai penyangga kehidupan. Melindungi lebih dari 17.000 kilometer garis pantai dari abrasi dan banjir rob, menjadi habitat bagi lebih dari 200 spesies fauna, menyimpan cadangan karbon biru dalam jumlah besar, serta menopang kehidupan sekitar 50 juta masyarakat pesisir.
RPPEM Nasional diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan, tetapi juga platform operasional yang mampu menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove sekaligus memperkuat ketahanan iklim dan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Ke depan, implementasi RPPEM Nasional juga akan mendukung komitmen iklim Indonesia dalam Kesepakatan Paris, Nationally Determined Contributions (NDC), serta strategi Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030.
Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Ir. Sigit Reliantoro, M.Sc., berkesempatan membuka acara. Acara ini dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, peneliti lingkungan, NGO, kelompok masyarakat, dan lembaga lain.
Sigit menegaskan, pentingnya RPPEM Nasional sebagai pijakan strategis nasional dalam menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove. Ia menambahkan, penyusunan RPPEM Nasional ini sebagai modalitas awal agar setiap provinsi dan kabupaten dapat menyusun RPPEMnya masing-masing. “RPPEM Nasional bukan sekadar dokumen perencanaan, tetapi merupakan instrumen strategis untuk memastikan perlindungan dan pengelolaan mangrove berjalan secara terpadu, berbasis ekosistem, dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan,” ujar sigit.
RPPEM Nasional disusun sebagai instrumen perencanaan jangka panjang selama 30 tahun (2026–2055). Dokumen ini dirancang untuk menjembatani perlindungan lingkungan berbasis daya dukung ekosistem dengan kebutuhan pembangunan sosial dan ekonomi. Dan telah dikonsultasi kepada publik pada Selasa (31/3) di The Westin Jakarta.
Tim Penyusun Dokumen RPPEM Nasional, Prof. Dr. Lutfi Muta’ali, S.Si., M.T., menjelaskan, RPPEM Nasional mengusung pendekatan berbasis Kesatuan Lanskap Mangrove (KLM) yang meliputi kawasan mangrove dengan fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pendekatan ini menggunakan batas ekologis, seperti wilayah hilir Daerah Aliran Sungai (DAS), sebagai dasar perencanaan, bukan semata batas administratif.
Lutfi menegaskan, total luas KLM sekitar 5,2 juta hektare, RPPEM Nasional mengalokasikan 39 persen untuk fungsi lindung berupa konservasi ketat tanpa konversi, sementara sisanya diperuntukkan bagi fungsi budidaya melalui pemanfaatan berkelanjutan, seperti wanamina/silvofishery dan ekowisata yang tetap menjaga tutupan mangrove.
“Pendekatan Kesatuan Lanskap Mangrove memungkinkan pengelolaan yang lebih utuh karena mengikuti sistem ekologis alami, sehingga intervensi yang dilakukan menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan,” jelasnya.
Disampaikan dalam dokumen RPPEM Nasional, bahwa dari pendekatan tersebut akan ditetapkan peta fungsi pada KLM, yakni peta yang membagi kawasan menjadi fungsi lindung dan fungsi budidaya. Fungsi lindung diberikan kepada kawasan ekosistem mangrove yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekologis dan sebagai pelindung lingkungan pesisir.
Kawasan yang wajib masuk ke dalam fungsi lindung di antaranya sempadan pantai dan sempadan sungai, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan lindung, habitat satwa liar yang dilindungi seperti bekantan, wilayah dengan nilai konservasi tinggi (High Conservation Value/HCV), serta kawasan yang memiliki kerentanan tinggi terhadap abrasi, banjir rob, gelombang ekstrim, dan bencana pesisir lainnya.
Selain fungsi lindung, RPPEM Nasional juga mengatur kawasan yang dapat dimanfaatkan melalui fungsi budidaya. Fungsi ini diterapkan baik pada kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan yang secara ekologis memungkinkan untuk dimanfaatkan secara berkelanjutan. Tercantum dalam dokumen RPPEM Nasional, bahwa komposisi KLM terdiri atas sekitar 39% kawasan fungsi lindung, dan fungsi budidaya di dalam kawasan hutan sekitar 26%, dan fungsi budidaya di luar kawasan hutan sekitar 35%.
"Fungsi budidaya kami bagi menjadi dua, yang berada di kawasan hutan dan di luar kawasan hutan. Yang di dalam kawasan hutan managemennya relatif jauh lebih mudah," kata dia.
Dalam kesempatan tersebut dilanjutkan dengan sesi tanggapan dari perwakilan kementerian/Lembaga, Organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan. Mereka menyoroti pentingnya sinkronisasi dan kolaborasi RPPEM Nasional dengan dokumen perencanaan sektoral dan daerah. Beberapa akademisi hadir memberikan masukan terkait penguatan basis data dan metodologi pemetaan.