Aspirasi Guru dan Psikolog, Komisi X DPR RI Nilai RUU Sisdiknas Perbaikan Tata Kelola dan Layanan Pendidikan

AKM • Wednesday, 8 Apr 2026 - 14:44 WIB
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Istimewa)

Jakarta  — Komisi X DPR RI menerima audiensi Forum Guru Banten (FGB) dan Asosiasi Psikologi Pendidikan Indonesia (APPI) untuk menyerap berbagai masukan dalam proses penyusunan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan pendidikan agar lebih inklusif, adaptif, dan merata.

Dalam audiensi tersebut, FGB menyampaikan sejumlah persoalan terkait tata kelola guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama mengenai kepastian pembayaran hak seperti Tunjangan Kinerja (Tukin) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang dinilai masih belum merata di berbagai daerah.

Selain itu, FGB juga mendorong adanya kesetaraan jenjang karier antara guru PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PNS, termasuk peluang promosi menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Mereka juga mengusulkan adanya kepastian masa kerja hingga usia pensiun.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa revisi UU Sisdiknas akan difokuskan pada pembenahan tata kelola guru secara menyeluruh.

“Penataan ini mencakup sistem kepegawaian yang lebih fleksibel dan berkeadilan, termasuk penyederhanaan mekanisme penempatan lintas daerah,” ujar Hetifah.

Ia menekankan pentingnya sistem tata kelola guru yang terintegrasi dan berbasis data, mulai dari proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, hingga pengembangan karier.

“Prinsipnya, tidak boleh ada perbedaan nasib guru hanya karena perbedaan daerah. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil dan setara,” tegasnya.

Selain isu guru, Komisi X juga menerima masukan dari APPI terkait penguatan peran psikologi dalam dunia pendidikan. APPI mengusulkan agar psikolog pendidikan diakui sebagai tenaga profesional dalam RUU Sisdiknas, serta diperkuat perannya dalam mendukung kesehatan mental peserta didik.

Menanggapi hal tersebut, Hetifah menyatakan dukungannya terhadap penguatan layanan psikologi di lingkungan pendidikan.

“Saya mendukung pengakuan psikolog pendidikan sebagai tenaga profesional, serta penguatan layanan psikologi di satuan pendidikan,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai pengaturan teknis sebaiknya dituangkan dalam peraturan turunan, sementara undang-undang cukup memberikan mandat umum terkait penyediaan akses layanan psikologi di setiap satuan pendidikan.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan tata kelola profesi psikolog agar lebih terstruktur dan terintegrasi dengan sistem pendidikan nasional.

Audiensi ini menjadi bagian dari langkah Komisi X DPR RI dalam menghimpun berbagai masukan dari pemangku kepentingan, guna memastikan revisi UU Sisdiknas mampu menjawab tantangan pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.