Masa Depan Ratusan Murid Terancam, Penutupan SMK IDN Dilaporkan ke Ombudsman

MUS • Friday, 3 Apr 2026 - 13:17 WIB

Jakarta - Komite sekolah bersama perwakilan orang tua siswa dan siswa SMK Islamic Development Network (IDN) Bogor melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait pembatalan izin operasional sekolah ke Ombudsman Republik Indonesia.

Laporan tersebut disampaikan perwakilan orang tua murid,  Hadi Koerniawan selaku Koordinator Kelas XI bersama tujuh pelapor lainnya yang mewakili wali siswa. Laporan ini berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam proses terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang pembatalan izin operasional SMK IDN Bogor Jawa barat.

Kedatangan para pelapor ke Ombudsman bertujuan untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah disampaikan pada 12 Maret 2026. Perwakilan orang tua juga meminta ketegasan Ombudsman  untuk melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi dalam proses terbitnya SK pembatalan izin operasional sekolah.

“Yang kami perjuangkan bukan hanya sekolah, tetapi masa depan anak-anak kami. Kami berharap Ombudsman dapat bersikap tegas dan objektif agar anak-anak kami tidak kehilangan hak pendidikan hanya karena persoalan administrasi yang belum jelas," tegas Hadi Koerniawan, orang tua siswa.

Tercatat 568 siswa terdampak belum mendapatkan kepastian terkait kelanjutan pendidikan mereka karena pembatalan izin operasional sekolah.  

Yang paling mengkhawatirkan adalah 160 siswa kelas XII yang dalam waktu satu hingga dua bulan ke depan akan memasuki masa kelulusan, sehingga ketidakpastian ini sangat berpengaruh terhadap masa depan pendidikan siswa.

Para pelapor menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk melawan pemerintah, tapi mencari kejelasan, keadilan prosedur, serta perlindungan hak siswa agar tidak menjadi korban dari persoalan administrasi dan kebijakan.

Orang tua siswa berharap Ombudsman Indonesia dapat menjalankan fungsi pengawasan pelayanan publik secara objektif dan independen, serta memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya para siswa yang terdampak.