Sidak di Pasar Kramat Jati, Kepala BPJPH Tegaskan Edukasi Wajib Halal Terus Berjalan

AKM • Tuesday, 31 Mar 2026 - 11:16 WIB
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan

Jakarta — Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kramat Jati pada Minggu (29/3/2026). Kegiatan ini menegaskan komitmen BPJPH dalam memperkuat implementasi Jaminan Produk Halal (JPH) secara berkelanjutan, termasuk di hari libur.

Dalam sidak tersebut, pria yang akrab disapa Babe Haikal meninjau langsung berbagai komoditas yang diperjualbelikan, mulai dari bahan pangan segar, olahan daging, makanan siap saji, hingga produk kemasan. Ia juga berdialog dengan para pedagang untuk memberikan edukasi terkait pentingnya sertifikasi halal dan pencantuman label halal pada produk.

Didampingi jajaran pejabat BPJPH, termasuk Direktur Sertifikasi Halal dan Direktur Standardisasi Halal, Haikal menekankan bahwa lembaganya tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai pendamping bagi pelaku usaha.

“Kami tidak hanya mengawasi, tetapi juga mengedukasi dan membantu pelaku usaha agar bisa memenuhi kewajiban halal,” ujarnya di sela kegiatan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (31/3).

Ia bahkan berkomitmen akan kembali mendatangi pasar tersebut untuk memberikan pendampingan teknis secara langsung kepada para pedagang terkait proses pengajuan sertifikasi halal.

Pasar rakyat, menurut Haikal, memiliki peran strategis dalam rantai distribusi pangan. Oleh karena itu, tingkat kepatuhan terhadap jaminan produk halal di pasar tradisional menjadi faktor penting dalam memberikan perlindungan kepada konsumen.

Ia berharap Pasar Kramat Jati dapat menjadi contoh pasar yang tertib halal, di mana seluruh pelaku usaha memahami dan menjalankan kewajiban sertifikasi halal secara konsisten.

“Kami ingin pasar ini menjadi percontohan. Produk jelas status kehalalannya, pedagang patuh, dan masyarakat merasa aman,” tegasnya.

Selain itu, Haikal juga mengingatkan pentingnya pemisahan produk halal dan nonhalal untuk mencegah kontaminasi silang. Produk nonhalal, seperti daging babi, harus ditempatkan secara terpisah serta diberi keterangan yang jelas.

Seiring dengan rencana pemberlakuan wajib sertifikasi halal pada Oktober 2026, BPJPH akan terus memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha. Upaya ini mencakup literasi, fasilitasi, hingga pendampingan langsung di lapangan, khususnya di pasar tradisional.

Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan implementasi sistem Jaminan Produk Halal berjalan optimal di seluruh rantai pasok, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang beredar di pasaran.