
Jakarta — Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyampaikan apresiasi kepada warga Pasar Rebo, Jakarta Timur, yang berani melaporkan maraknya peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka. Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penggerebekan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras ilegal.
“Apresiasi setinggi-tingginya kepada warga yang berani bersuara dan kepada aparat kepolisian yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa upaya melawan peredaran obat keras ilegal harus menjadi gerakan bersama antara masyarakat dan aparat,” ujar Fahira di Jakarta, Senin (16/3).
Menurutnya, kasus yang terungkap di sejumlah wilayah Jakarta menunjukkan bahwa peredaran obat keras ilegal masih menjadi persoalan serius yang harus ditangani secara komprehensif. Dalam beberapa pengungkapan terbaru, aparat kepolisian berhasil menyita ribuan butir obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl yang diedarkan tanpa resep dokter melalui berbagai modus, mulai dari toko kelontong hingga konter telepon seluler.
Fahira menegaskan bahwa obat-obatan tersebut seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter. Jika beredar bebas di masyarakat, obat tersebut berpotensi menimbulkan efek samping serius, termasuk ketergantungan dan gangguan kesehatan.
Ia juga menyoroti dampak sosial dari penyalahgunaan obat keras ilegal, terutama di kalangan remaja. Dalam sejumlah kasus, obat tersebut disalahgunakan dan diduga menjadi salah satu faktor yang memicu aksi tawuran karena efeknya yang dapat menimbulkan halusinasi serta meningkatkan rasa percaya diri secara berlebihan.
Enam Aksi Konkret
Menurut Fahira, maraknya peredaran obat keras ilegal menunjukkan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya diselesaikan melalui penindakan hukum semata, tetapi membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak.
Untuk itu, ia menyampaikan enam aksi konkret yang dapat dilakukan bersama guna mencegah dan memberantas peredaran obat keras ilegal di Jakarta.
Pertama, memperkuat pengawasan terpadu antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terhadap titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penjualan obat keras ilegal, termasuk kios kecil, toko kelontong, dan konter ponsel.
Kedua, melakukan penindakan tegas terhadap jaringan pemasok dan distributor utama. Fahira menilai aparat perlu menelusuri jaringan distribusi hingga ke tingkat pemasok agar mata rantai peredaran obat keras ilegal dapat diputus.
Ketiga, memperkuat peran masyarakat melalui mekanisme pelaporan cepat. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus di Pasar Rebo menunjukkan bahwa informasi dari warga sangat penting dalam membongkar praktik ilegal tersebut.
Keempat, meningkatkan edukasi publik secara masif mengenai bahaya penyalahgunaan obat keras, terutama kepada remaja dan pelajar melalui sekolah, komunitas pemuda, serta platform digital.
Kelima, memperketat pengawasan distribusi obat di tingkat hulu, termasuk jalur distribusi farmasi agar obat keras tidak mudah bocor ke pasar ilegal.
Keenam, mendorong pembentukan gerakan lingkungan bebas obat keras ilegal dengan melibatkan tokoh masyarakat, RT/RW, komunitas pemuda, serta berbagai elemen masyarakat di tingkat lokal.
“Peredaran obat keras ilegal bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kesehatan masyarakat dan masa depan generasi muda. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasannya harus menjadi gerakan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat,” tegas Fahira.
Ia berharap keberanian warga melaporkan peredaran obat keras ilegal di lingkungan mereka dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta agar tidak ragu melaporkan praktik serupa kepada aparat berwenang.
"Dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di Jakarta agar tidak ragu melaporkan praktik serupa kepada aparat berwenang," tandasnya.