Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS

AKM • Saturday, 14 Mar 2026 - 11:11 WIB
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman (Istimewa)

Jakarta — Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Peristiwa tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak boleh ditoleransi dalam negara hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas tindakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar kasus ini segera ditangani secara serius.

Menurut Habiburokhman, Komisi III telah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar jajaran kepolisian bergerak cepat mengusut kasus penyiraman air keras tersebut serta menangkap para pelakunya.

“Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus. Kami sudah menghubungi Kapolda Metro Jaya dan meminta agar pihak kepolisian bergerak cepat mengusut kasus ini dan menangkap para pelakunya,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (14/3), 

Ia juga menekankan pentingnya perlindungan keamanan terhadap korban guna mencegah kemungkinan terjadinya ancaman atau kekerasan susulan.

“Terhadap Andrie Yunus juga harus dilakukan pengawalan maksimal agar beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan,” tambahnya.

Habiburokhman menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap warga negara tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Perbedaan pendapat, menurutnya, seharusnya diselesaikan melalui cara-cara demokratis, bukan dengan tindakan kekerasan maupun praktik premanisme.

Ia mengingatkan bahwa konstitusi telah menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan rasa aman dan perlindungan dari ancaman kekerasan. Hal tersebut diatur dalam Pasal 28G Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi serta rasa aman dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, akan terus mengawal proses penanganan kasus ini agar berjalan secara cepat, transparan, dan profesional.

Selain itu, ia juga meminta negara memberikan perhatian penuh terhadap kondisi korban, termasuk memastikan seluruh biaya pengobatan ditanggung agar Andrie Yunus dapat memperoleh perawatan terbaik hingga pulih.

“Kami pastikan Komisi III akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan cepat dan profesional. Kami juga meminta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali,” pungkasnya.