Jawab Rumor Masyarakat, BPJPH: Sertifikasi Halal Produk AS Setara, Bahkan Dalam Beberapa Aspek Lebih Ketat

AKM • Tuesday, 10 Mar 2026 - 08:07 WIB
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal (Istimewa)

Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa standar sertifikasi halal yang diterapkan lembaga halal di Amerika Serikat pada prinsipnya setara dengan standar yang berlaku di Indonesia. Bahkan dalam sejumlah aspek, prosesnya dinilai lebih ketat.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan yang akrab disapa Babe Haikal menyampaikan hal tersebut untuk meluruskan isu yang berkembang di masyarakat mengenai produk asal Amerika Serikat yang disebut tidak memerlukan sertifikasi halal untuk masuk ke pasar Indonesia.

Menurut Haikal, isu tersebut muncul setelah adanya kerja sama resiprokal antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat terkait pengakuan sertifikasi halal.

“Kalau dilihat dari prosesnya, minimal sama. Bahkan dalam beberapa aspek bisa lebih ketat. Dari sisi mazhab misalnya, mereka banyak menggunakan pendekatan Imam Maliki, Imam Hambali, dan Imam Hanafi, sementara kita menggunakan mazhab Imam Syafi’i yang relatif lebih toleran,” ujar Haikal dalam kegiatan media gathering di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Menerapkan Standar Ketat

Ia menjelaskan bahwa sejumlah lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat menerapkan standar yang ketat, termasuk dalam pengaturan kandungan bahan tertentu dalam produk makanan maupun obat-obatan.

Salah satu contohnya adalah terkait kandungan alkohol dalam produk farmasi. Menurut Haikal, lembaga halal di Amerika Serikat seperti Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) tidak memperbolehkan kandungan alkohol sama sekali dalam produk yang disertifikasi halal.

Sementara di Indonesia, keputusan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia masih memperbolehkan kandungan alkohol dalam batas tertentu untuk kondisi khusus, seperti dalam penggunaan obat.

“Kalau ditanya jujur, Amerika dalam beberapa hal bisa lebih ketat. Keputusan MUI misalnya memperbolehkan alkohol dalam obat hingga 0,5 persen dalam kondisi tertentu, sementara IFANCA tidak memperbolehkan sama sekali,” katanya.

Haikal juga mencontohkan praktik pengawasan halal di beberapa negara lain, seperti Australia, yang menerapkan sistem pengawasan ketat dalam proses penyembelihan hewan halal. Di sejumlah rumah potong hewan, proses penyembelihan diawasi menggunakan kamera pengawas selama 24 jam.

Ia menyebutkan bahwa petugas penyembelih yang melanggar ketentuan bahkan dapat langsung diberhentikan dari pekerjaannya.

“Di Australia misalnya ada CCTV 24 jam di tempat pemotongan. Jika petugas melanggar aturan, termasuk tidak menjalankan kewajiban ibadah, bisa langsung diberhentikan sebagai juru sembelih. Jadi urusan halal tidak bisa dianggap main-main,” ujarnya.

Meski demikian, Haikal menegaskan bahwa standar halal di Indonesia tidak bisa dianggap lebih longgar. Menurutnya, sistem sertifikasi halal nasional tetap berlandaskan fatwa yang ditetapkan oleh MUI dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

“Bukan berarti kita lebih longgar. Kita mengikuti fatwa yang disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Pemegang otoritas fatwa tetap Majelis Ulama Indonesia,” jelasnya.

Terkait produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia dengan membawa label halal dari lembaga sertifikasi di negaranya, Haikal menjelaskan bahwa produk tersebut tetap dapat dipasarkan selama lembaga sertifikasinya telah diakui oleh BPJPH.

Dalam beberapa kasus, produk tersebut juga dapat mencantumkan logo halal Indonesia apabila telah melalui proses pengakuan atau sertifikasi tambahan di dalam negeri.

“Misalnya ada produk dengan logo halal dari Amerika, di sampingnya bisa juga mendapatkan logo halal Indonesia. Kalaupun belum ada, pada prinsipnya produk tersebut sudah melalui proses sertifikasi yang ketat,” ujarnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kabinet-Seskab Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki kesepakatan melalui skema Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian internasional terkait pengakuan sertifikasi halal antarnegara.

Melalui mekanisme tersebut, pengakuan sertifikat halal dilakukan secara terstandar namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional masing-masing negara.

Pemerintah juga memastikan bahwa kerja sama perdagangan Indonesia dan Amerika Serikat tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.

“Produk yang wajib bersertifikasi tetap harus memiliki label halal, baik dari badan halal di Amerika Serikat maupun dari badan halal di Indonesia,” ujar Teddy dalam keterangan tertulis sebelumnya.

BPJPH sendiri terus memperkuat komunikasi publik melalui media agar informasi terkait kebijakan Jaminan Produk Halal dapat tersampaikan secara akurat kepada masyarakat, terutama menjelang penerapan penuh kebijakan wajib halal pada Oktober 2026.