
Jakarta – Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Anggota DPD RI asal DKI Jakarta, Fahira Idris menilai keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kesiapan ekosistem digital, termasuk peran keluarga, sekolah, dan platform teknologi.
Fahira mengatakan pembatasan usia dalam penggunaan media sosial dapat membantu melindungi anak dari berbagai risiko di dunia maya.
“Langkah pemerintah membatasi akses akun media sosial bagi anak di bawah 16 tahun adalah kebijakan yang tepat untuk melindungi anak dari berbagai risiko digital seperti perundungan siber, paparan konten negatif, eksploitasi data, hingga kecanduan gawai,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3),
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa implementasi kebijakan tersebut tidak akan mudah dan berpotensi menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
Tantangan Implementasi
Fahira menjelaskan bahwa salah satu tantangan utama adalah tingginya penetrasi internet di kalangan anak dan remaja. Generasi Z dan Alpha saat ini tumbuh sebagai generasi digital native yang sangat akrab dengan teknologi dan media sosial.
Dalam kondisi tersebut, pembatasan usia tanpa pengawasan yang kuat berpotensi mendorong anak mencari cara untuk menghindari aturan, misalnya dengan menggunakan identitas palsu atau memanfaatkan akun milik orang dewasa.
Selain itu, sistem verifikasi usia pada berbagai platform digital juga dinilai belum sepenuhnya kuat dan seragam. Tanpa teknologi verifikasi yang memadai, pembatasan usia dikhawatirkan hanya menjadi aturan administratif yang mudah ditembus.
“Tantangan lainnya adalah kesenjangan literasi digital orang tua. Masih banyak orang tua yang belum memiliki keterampilan digital memadai untuk mendampingi anak saat menggunakan internet,” jelasnya.
Menurut Fahira, kebijakan pembatasan ini juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi sebagian anak yang selama ini menjadikan media sosial sebagai ruang interaksi utama. Jika tidak dikelola dengan baik, pembatasan tersebut dapat memicu rasa kehilangan, kecemasan sosial, hingga kebosanan yang ekstrem.
Solusi Strategis
Untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif, Fahira mengusulkan sejumlah langkah strategis. Pertama, pemerintah perlu memastikan platform digital menerapkan teknologi verifikasi usia yang kuat serta memberikan sanksi tegas bagi platform yang tidak mematuhi aturan.
Kedua, program literasi digital nasional perlu diperluas, tidak hanya menyasar anak, tetapi juga orang tua dan guru. Ia menilai program **digital parenting** penting agar keluarga memiliki kemampuan mendampingi anak dalam menggunakan internet secara aman.
Ketiga, sekolah diharapkan memperkuat kurikulum literasi digital yang mencakup keamanan digital, etika bermedia sosial, serta pemanfaatan internet secara produktif.
Selain itu, pemerintah juga didorong untuk mengembangkan ekosistem konten digital yang ramah anak dan bersifat edukatif agar anak tetap dapat memanfaatkan teknologi secara positif meski tidak memiliki akun media sosial pribadi.
“Pembatasan ini tidak boleh dimaknai sebagai upaya memutus kreativitas anak. Anak tetap harus diberi ruang untuk belajar, berkreasi, dan mengeksplorasi teknologi secara sehat,” kata Fahira.
Ia menegaskan keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan kolaborasi berbagai pihak, mulai dari pemerintah, platform digital, sekolah, hingga keluarga.
“Jika regulasi pemerintah kuat, platform digital patuh, sekolah aktif memberikan literasi digital, dan orang tua hadir sebagai pendamping, kebijakan ini bisa menjadi momentum melahirkan generasi digital Indonesia yang lebih sehat dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Melalui regulasi tersebut, mulai 28 Maret 2026 akun media sosial milik anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.