Viral Penerima LPDP Jadi WNA, Komisi X DPR Minta Pengawasan dan Evaluasi Diperbaiki

AKM • Monday, 23 Feb 2026 - 14:11 WIB
Vural Penerima LPDP Jadi WNA (Istimewa)

Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, angkat bicara terkait isu yang beredar mengenai seorang penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang disebut telah menjadi warga negara asing (WNA). Isu tersebut mencuat di media sosial dan memicu beragam tanggapan dari publik.

Hetifah menilai persoalan ini perlu disikapi secara tenang dan proporsional, namun tetap dalam kerangka kepentingan nasional. Menurutnya, LPDP merupakan instrumen strategis negara dalam menyiapkan sumber daya manusia unggul melalui pembiayaan pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.

“Dana LPDP bersumber dari dana publik. Karena itu, secara moral dan politik, masyarakat memiliki ekspektasi agar para penerimanya memiliki komitmen kebangsaan yang kuat,” ujar Hetifah dalam pernyataan tertulis, Jakarta, Senin (23/2).

Ia mengakui bahwa viralnya pernyataan orang tua penerima beasiswa tersebut menimbulkan sensitivitas di tengah masyarakat. Publik, kata dia, menaruh harapan besar agar para penerima beasiswa negara kembali ke Tanah Air dan berkontribusi sesuai bidang keahliannya.

Namun demikian, Hetifah mengingatkan agar persoalan ini tidak digeneralisasi. Status kewarganegaraan, menurutnya, merupakan ranah personal dan keluarga. Fokus utama negara adalah memastikan setiap penerima beasiswa memenuhi kewajiban kontraktualnya, termasuk ketentuan untuk kembali dan mengabdi setelah menyelesaikan studi.

“Yang menjadi titik akuntabilitas adalah kepatuhan terhadap kontrak dan kontribusi nyata bagi Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut, Komisi X DPR RI berencana meminta penjelasan dari pengelola LPDP guna memastikan mekanisme pengawasane dan evaluasi berjalan dengan baik. Ia menekankan pentingnya transparansi serta pembinaan nilai kebangsaan bagi para penerima beasiswa.

Menurut Hetifah, penguatan sistem tidak harus selalu bersifat reaktif melalui penambahan aturan baru, tetapi dapat dilakukan melalui pengawasan pascastudi, pembinaan alumni, serta publikasi kontribusi nyata penerima beasiswa kepada masyarakat.

“LPDP bukan sekadar program pembiayaan pendidikan, melainkan investasi jangka panjang untuk kepemimpinan dan kapasitas nasional,” ujarnya.

Komisi X berharap evaluasi yang dilakukan dapat menjaga kepercayaan publik terhadap program beasiswa negara tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap dana pendidikan yang dikelola harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara.