
Jakarta — Komisi III DPR RI menyatakan akan mengawal penanganan kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya Nizam Safei (12), di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan kecaman keras atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan terhadap anak harus ditangani secara tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2).
Ia meminta jajaran Polres Sukabumi selaku penyidik untuk menerapkan pasal yang relevan, yakni Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terhadap pelaku.
“Kami meminta kepada Polres Sukabumi, Jawa Barat, untuk mengenakan Pasal 76C jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada pelaku yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga meminta penyidik mendalami secara menyeluruh kronologi dan motif peristiwa, termasuk kemungkinan adanya tindakan kekerasan yang bersifat berulang.
“Kami juga meminta kepada Polres Sukabumi selaku penyidik untuk memeriksa dengan teliti apakah perbuatan yang dilakukan terhadap adik Nizam ini berkelanjutan atau tidak. Kalau berkelanjutan, maka hal tersebut menjadi pemberat bagi si pelaku penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei,” kata Habiburokhman.
Ia memastikan Komisi III akan terus memantau proses hukum hingga tahap persidangan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan. Dalam sejumlah kesempatan, komisi tersebut kerap menegaskan komitmennya untuk mengawasi penegakan hukum, khususnya dalam perkara yang menyangkut perlindungan anak dan kelompok rentan.