Cetak Laba hingga Rp9 Triliun, Eks Dirut PIS Yoki Firnandi Bacakan Pledoi di Tipikor

AKM • Friday, 20 Feb 2026 - 18:02 WIB
Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya (Istimewa)

Jakarta — Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi, membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam persidangan, Yoki menyampaikan refleksi atas perjalanan kariernya selama lebih dari dua dekade di lingkungan Pertamina yang, menurutnya, kini berujung pada proses hukum.

“Hari ini saya berdiri di hadapan Yang Mulia bukan sekadar sebagai seorang terdakwa. Saya berdiri sebagai seorang manusia yang seluruh hidup, kehormatan, dan pengabdiannya sedang diuji di ruang sidang ini,” ujar Yoki saat membacakan pledoi.

Soroti Rekam Jejak dan Kinerja Perusahaan

Yoki menyebut dirinya telah bekerja di Pertamina selama lebih dari 22 tahun dan mengawali serta meniti kariernya di perusahaan tersebut.

“Pertamina adalah tempat pertama sekaligus satu-satunya tempat saya bekerja sejak awal karier,” katanya.

Dalam pembelaannya, ia memaparkan capaian kinerja PIS selama masa kepemimpinannya. Ia menyebut perusahaan mencatat kontribusi kepada negara berupa setoran pajak Rp3,1 triliun dan dividen Rp4,5 triliun, dengan laba kumulatif mencapai sekitar Rp17,5 triliun.

“Dalam kurun waktu sekitar dua setengah tahun kepemimpinan saya di PT Pertamina International Shipping, laba perusahaan meningkat dari Rp1,9 triliun menjadi Rp9,1 triliun,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut bukan untuk diklaim sebagai keberhasilan pribadi. “Laba perusahaan hanyalah ukuran objektif untuk menilai apakah perusahaan telah dikelola dengan baik,” ucapnya.

Bantah Tuduhan dan Singgung Proses Hukum

Dalam pledoi, Yoki juga menyampaikan keberatannya terhadap proses hukum yang dijalani. Ia menyatakan merasa menjadi korban kriminalisasi.

“Dengan segala kerendahan hati saya merasakan bahwa dalam proses ini saya seakan ditempatkan hanya sebagai objek untuk mencapai tujuan tertentu,” katanya.

Ia mengungkapkan bahwa dalam tahap awal pemeriksaan, penyidik beberapa kali menanyakan mengenai sosok tertentu.

“Berulang kali pemeriksaan berkutat pada sosok yang tidak pernah saya kenal, yaitu Muhammad Riza Chalid: apakah saya mengenal beliau, apakah saya memiliki hubungan tertentu,” ujar Yoki.

Namun, menurutnya, hal tersebut tidak pernah tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) maupun surat dakwaan, serta tidak terungkap dalam persidangan.

Yoki juga membantah telah melakukan korupsi atau menerima keuntungan pribadi. “Saya tidak pernah melakukan korupsi, tidak pernah mengambil uang negara, dan tidak menerima keuntungan sepeser pun,” tegasnya.

Terkait dugaan kerugian negara, ia menilai tidak terdapat kerugian yang nyata. Ia mencontohkan hasil penjualan minyak mentah Banyu Urip bagian negara sebesar US$604 juta yang disebut telah disetorkan sepenuhnya kepada negara.

“Pertanyaannya, di mana kerugian negara terjadi?” katanya dalam sidang.

Ia menambahkan, sejumlah kebijakan yang kini dipersoalkan merupakan keputusan bisnis yang diambil dalam situasi krisis, termasuk saat pandemi Covid-19.

“Penjualan minyak mentah Banyu Urip semester I 2021 adalah keputusan bisnis perusahaan untuk mengelola dampak risiko bisnis dan operasional,” ujarnya.

Menunggu Putusan Majelis Hakim

Persidangan perkara ini akan berlanjut dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas nota pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Kasus yang menjerat Yoki Firnandi menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola sektor energi dan kinerja anak usaha Pertamina di bidang pelayaran internasional. Hingga berita ini diturunkan, proses persidangan masih berlangsung dan menunggu putusan pengadilan.