Makkah Halal Forum, Indonesia–Arab Saudi Perkuat Kerja Sama Sistem Halal

AKM • Wednesday, 18 Feb 2026 - 14:12 WIB
Penandatanganan Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO SHC Abdulaziz Alrushodi (Istimewa)

MAKKAH — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menandatangani amandemen kerja sama strategis dengan Saudi Halal Center (SHC) dalam rangka memperkuat sistem jaminan dan mutu produk halal antara Indonesia dan Arab Saudi.

Penandatanganan Amandemen Memorandum Saling Pengertian (MSP) dilakukan oleh Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dan CEO SHC Abdulaziz Alrushodi dalam rangkaian pembukaan Makkah Halal Forum di Makkah Chamber Exhibition & Events Center, 15 Februari 2026.

Acara tersebut turut disaksikan Menteri Perdagangan Arab Saudi Majid bin Abdullah Al Qasabi, Presiden Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Hisham S. Aljadhey, serta Ketua Islamic Chamber of Commerce and Development Abdullah bin Saleh Kamel bersama sejumlah otoritas halal dan pelaku industri dari berbagai negara.

Ahmad Haikal Hasan menyatakan penguatan kerja sama ini mencerminkan komitmen jangka panjang kedua negara dalam membangun tata kelola halal global yang terintegrasi.

“Kerja sama ini memperkuat fondasi sistem halal kedua negara melalui harmonisasi mekanisme, transformasi digital, serta penguatan kapasitas kelembagaan. Indonesia memandang Arab Saudi sebagai mitra strategis dalam membangun ekosistem halal global yang kredibel, transparan, dan saling terhubung,” ujarnya di sela forum.

Ia menegaskan, sinergi tersebut juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen di kedua negara.

“BPJPH memastikan kerja sama jaminan produk halal kedua negara berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen, serta dijalankan atas prinsip saling menguntungkan,” katanya.

Amandemen MSP ini merupakan bagian dari Nota Kesepahaman yang telah diteken di Riyadh pada 19 Oktober 2023. Dalam sistem jaminan produk halal Indonesia, Saudi Halal Center yang berada di bawah koordinasi SFDA diposisikan sebagai Lembaga Halal Luar Negeri (LHLN), yakni mitra pengakuan sertifikasi halal lintas negara.

Kerja sama terbaru ini mencakup penguatan sistem digital terpadu melalui pertukaran data dan informasi untuk mendukung efisiensi serta penyederhanaan prosedur sertifikasi. Selain itu, disepakati pula penyesuaian penggunaan logo halal.

Logo halal Saudi kini menggunakan Global Halal Logo dengan QR Code yang menggantikan logo sebelumnya. Untuk produk yang masuk ke Indonesia, Label Halal Indonesia tetap wajib dicantumkan sesuai regulasi nasional dan dapat berdampingan dengan logo halal Saudi. Sebaliknya, untuk produk yang masuk ke pasar Arab Saudi, penggunaan logo halal mengikuti ketentuan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi dan dapat disandingkan dengan Label Halal Indonesia sepanjang diperkenankan.

Amandemen ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan dan akan diperpanjang secara otomatis berdasarkan kesepakatan kedua pihak.

Penguatan kemitraan ini dinilai tidak hanya mempererat hubungan bilateral Indonesia–Arab Saudi, tetapi juga memperkokoh posisi kedua negara dalam pengembangan sistem jaminan produk halal global yang semakin kompetitif dan adaptif terhadap dinamika perdagangan internasional.