
Jakarta — Dewan Perwakilam Rakyat ( DPR RI) meminta pihak-pihak yang menyampaikan keberatan atas pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjalankan tugasnya terlebih dahulu.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Soedison Tandra dalam diskusi bertajuk “Dialektika Demokrasi” yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
“Kami dari DPR khususnya Komisi III DPR mengimbau sebaiknya berikanlah kesempatan kepada Pak Adies Kadir untuk melakukan tugas-tugas beliau sebagai hakim konstitusi,” kata Soedison.
Ia menilai Adies sebagai sosok yang matang dalam bidang hukum. Pengalaman Adies di Komisi III DPR RI serta latar belakangnya sebagai advokat dinilai menjadi bekal yang memadai untuk menjalankan peran sebagai penjaga konstitusi.
“Beliau juga pernah menjadi advokat lama, sehingga secara pribadi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang itu semuanya sudah lengkap,” ujarnya.
Soedison juga menanggapi laporan sejumlah akademisi dan praktisi hukum terhadap Adies ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia berpendapat MKMK tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan penunjukan hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
Menurut dia, sistem ketatanegaraan Indonesia menganut prinsip pemisahan kekuasaan antara legislatif dan yudikatif, sehingga masing-masing lembaga memiliki kewenangan yang berbeda.
“Setelah dilantik kemudian ada pelanggarannya barulah bisa diadili,” katanya.
Ia menegaskan MKMK dibentuk untuk mengawasi perilaku dan etika hakim dalam menjalankan tugasnya. Karena Adies baru dilantik dan belum menangani perkara di MK, Soedison menilai belum ada dasar untuk dilakukan pemeriksaan etik.
Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, dan praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Mereka menilai proses pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim serta ketentuan perundang-undangan.
Perwakilan CALS, Yance Arizona, menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan demi menjaga keluhuran dan martabat lembaga peradilan konstitusi.
“Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim,” kata Yance usai menyerahkan laporan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (6/2).
Perdebatan mengenai kewenangan MKMK dan mekanisme pengangkatan hakim konstitusi ini menambah dinamika wacana publik terkait tata kelola lembaga peradilan dan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.