PBI JKN Nonaktif, Kepala Daerah Diminta Pastikan Masyarakat Tetap Dilayani Faskes

AKM • Friday, 13 Feb 2026 - 08:37 WIB
Ilustrasi Pasien Cuci Darahn (Istimewa)

Jakarta –Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) meminta seluruh kepala daerah memastikan fasilitas kesehatan (faskes) di wilayah masing-masing tetap melayani peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang status kepesertaannya dinonaktifkan sementara.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris menyatakan kebijakan pemerintah pusat yang menjamin peserta PBI nonaktif sementara tetap memperoleh layanan kesehatan merupakan langkah korektif yang perlu dikawal secara serius di tingkat daerah. Ia menegaskan, komitmen Kementerian Kesehatan yang melarang rumah sakit menolak pasien PBI nonaktif, terutama untuk kasus penyakit katastropik, harus diterjemahkan dalam instruksi teknis yang jelas oleh pemerintah daerah.

“Langkah pemerintah yang memastikan pasien PBI nonaktif sementara tetap dilayani patut diapresiasi. Namun implementasinya di lapangan sangat bergantung pada pengawasan dan instruksi tegas dari kepala daerah,” ujar Fahira di Komplek Parlemen, Senayan, Kamis (12/2).

Anggota DPD RI Fahira Idris
Anggota DPD RI Asal Jakarta Fahira Idris

 

Fahira mengingatkan bahwa meski sistem JKN bersifat nasional, operasional layanan kesehatan berada dalam kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota memiliki peran penting memastikan tidak ada faskes yang menolak pasien hanya karena persoalan administratif.

Ia juga mengapresiasi sejumlah kepala daerah yang telah mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan rumah sakit dan puskesmas tetap melayani peserta PBI nonaktif sementara. Menurutnya, kepemimpinan daerah menjadi faktor penentu agar kebijakan pusat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Empat Rekomendasi

Sebagai pemerhati kesehatan, Fahira menyampaikan empat rekomendasi agar pelayanan tetap berjalan optimal selama masa transisi data kepesertaan.

Pertama, kepala daerah perlu memastikan seluruh fasilitas kesehatan memahami dan mematuhi surat edaran pemerintah pusat terkait larangan penolakan pasien PBI nonaktif sementara. Instruksi resmi daerah dinilai dapat memberikan kepastian bagi manajemen rumah sakit dan puskesmas.

Kedua, memperkuat koordinasi antara dinas kesehatan, dinas sosial, serta BPJS Kesehatan cabang di daerah, setidaknya selama tiga bulan masa transisi, agar proses verifikasi dan reaktivasi tidak menghambat pelayanan medis.

Ketiga, mengoptimalkan skema Universal Health Coverage (UHC) daerah sebagai jaring pengaman tambahan. Beberapa daerah, menurutnya, telah menggunakan APBD untuk menjamin sementara pembiayaan warga miskin yang terdampak kendala administratif.

Keempat, melakukan sosialisasi aktif kepada masyarakat mengenai mekanisme reaktivasi kepesertaan, agar peserta PBI yang dinonaktifkan tidak menunda pengobatan karena kebingungan prosedur.

Fahira juga mengimbau peserta PBI yang statusnya dinonaktifkan sementara untuk segera mengikuti prosedur reaktivasi sesuai arahan pemerintah dan BPJS Kesehatan. Warga yang merasa masih memenuhi kriteria miskin atau rentan diminta melapor ke dinas sosial setempat atau meminta bantuan puskesmas dan rumah sakit untuk proses verifikasi.

“Pemutakhiran data memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun di masa transisi ini, jangan sampai ada warga kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administrasi. Kepala daerah harus hadir memastikan hak kesehatan masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.