Istri Almarhum Manajer Legal PT Bososi Pratama Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM ke Komnas HAM

AKM • Monday, 9 Feb 2026 - 16:10 WIB
Istri almarhum Manajer Legal PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto, Dyah Ayu Pregawati Melaporkan Kasusnya Ke Kantor Komnas Ham Jakarta (Istimewa)

Jakarta — Istri almarhum Manajer Legal PT Bososi Pratama, Novia Catur Iswanto, Dyah Ayu Pregawati, melaporkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) atas kematian suaminya ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan permohonan audiensi di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (9/2).

Dyah menyatakan bahwa laporan tersebut diajukan karena almarhum diduga mengalami tekanan dan ancaman dari pihak tertentu sebelum meninggal dunia. Menurutnya, kondisi tersebut berkaitan dengan pekerjaan suaminya sebagai manajer legal PT Bososi Pratama.

“Saya menyampaikan pengaduan ke Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM terhadap almarhum suami saya, Novia Catur Iswanto, yang diduga mengalami tindakan pengancaman oleh oknum tertentu hingga berujung pada meninggalnya beliau,” ujar Dyah kepada wartawan.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan keterangan Dyah, pada 16 Desember 2025 Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor B/5525/XII/RES.5.5/2025/Tipidter yang ditujukan kepada Novia Catur Iswanto. Surat tersebut diterima oleh almarhum pada 23 Desember 2025.

Dyah menuturkan bahwa sebelum menerima undangan klarifikasi tersebut, almarhum telah beberapa kali menyampaikan kepadanya terkait dugaan ancaman dari pihak tertentu agar menghentikan pengurusan aspek legal PT Bososi Pratama, termasuk pengurusan perizinan, MOMI, MODI, dan administrasi AHU.

Pada 24 Desember 2025, almarhum disebut telah berkoordinasi dengan penyelidik Bareskrim Polri, AKBP I.B. Kade Sutha Astama, S.I.K., M.H., untuk meminta penundaan kehadiran dalam agenda klarifikasi. Setelah komunikasi tersebut, almarhum menyatakan kesediaannya memenuhi undangan klarifikasi pada 29 Desember 2025.

Masih pada hari yang sama, kondisi kesehatan almarhum dilaporkan menurun drastis dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Sehari kemudian, pada 25 Desember 2025, almarhum mengalami koma dan dinyatakan meninggal dunia pada 27 Desember 2025 pukul 02.10 WIB.

Permohonan kepada Komnas HAM

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Dyah meminta Komnas HAM untuk menerima audiensi dan menindaklanjuti dugaan adanya pelanggaran HAM berupa ancaman dan tekanan psikis yang dialami almarhum sebelum meninggal dunia.

“Langkah ini saya tempuh untuk memperoleh perlindungan serta keadilan melalui mekanisme penegakan HAM sesuai kewenangan Komnas HAM,” ujarnya.

Pihak Komnas HAM menyatakan telah menerima pengaduan tersebut. Pengaduan diterima oleh petugas Komnas HAM, Gabriel dan Fafa, dan akan dipelajari lebih lanjut sesuai dengan prosedur dan kewenangan lembaga tersebut.

Surat Permohonan Keadilan

Sebelumnya, tim hukum PT Bososi Pratama juga telah mengirimkan sejumlah surat kepada pejabat negara. Surat bertanggal 30 Desember 2025 dengan nomor 30/Srt/XII/2025 ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, perihal permohonan keadilan atas meninggalnya Novia Catur Iswanto yang dinilai tidak wajar.

Surat serupa juga disampaikan kepada Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, pada 31 Desember 2025.

Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam

Sementara itu, Humas PT Bososi Pratama, Khotibul Umam, menyatakan bahwa perusahaan menduga tekanan yang dialami almarhum berkaitan dengan proses penyelidikan yang sedang berjalan di Bareskrim Polri berdasarkan Laporan Informasi Nomor LI/192/VII/2025/Tipidter tanggal 17 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang objektif dan transparan.

 Latar Belakang Sengketa

Khotibul juga menjelaskan bahwa PT Bososi Pratama telah memenangkan sejumlah perkara perdata terkait kepemilikan dan pengelolaan tambang melalui tiga putusan kasasi dan satu putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, ia menilai masih terdapat konflik hukum di lapangan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan terkait dugaan ancaman maupun dari aparat penegak hukum mengenai substansi perkara tersebut. Seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu proses klarifikasi dan penilaian hukum dari instansi berwenang.