
Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) DKI Jakarta Tahun 2026–2046. Dokumen perencanaan jangka panjang ini diproyeksikan menjadi arah kebijakan pengembangan industri Jakarta selama dua dekade ke depan, seiring perubahan peran Jakarta pascapemindahan ibu kota negara.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, menyambut positif langkah tersebut. Ia menilai penyusunan RPIP merupakan kebijakan strategis yang diperlukan untuk memastikan Jakarta tetap memiliki posisi kuat sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mampu bersaing dengan kota-kota global di kawasan.
Menurut Fahira, di tengah masa transisi besar yang sedang dialami Jakarta, perencanaan industri yang terarah menjadi krusial agar transformasi ekonomi berjalan berkelanjutan dan tidak meninggalkan kelompok masyarakat tertentu.
“Perencanaan industri jangka panjang perlu dirancang secara matang agar tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjawab tantangan keterbatasan lahan, tekanan lingkungan, serta kebutuhan menciptakan ekonomi yang inklusif,” ujar Fahira di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).
Ia menilai arah kebijakan RPIP yang memprioritaskan pengembangan industri berbasis teknologi, industri hijau, industri halal, ekonomi kreatif dan digital, serta jasa industri telah mencerminkan karakter Jakarta sebagai kota jasa dan pusat inovasi. Pendekatan industri yang efisien lahan dan energi, serta berorientasi rendah emisi, dinilai relevan dengan kondisi Jakarta sebagai kawasan perkotaan padat.
Meski demikian, Fahira mengingatkan bahwa tantangan utama bukan hanya menentukan sektor unggulan, melainkan memastikan hasil pembangunan industri dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat. Ia menyoroti pentingnya peran Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam struktur ekonomi Jakarta.
Fahira mengapresiasi rencana RPIP yang menempatkan IKM sebagai salah satu pilar utama penggerak transformasi industri. Menurutnya, pelaku IKM memiliki potensi besar dari sisi kreativitas dan kedekatan dengan pasar, namun masih memerlukan dukungan kebijakan yang konsisten agar mampu berkembang dan bersaing.
Lima Rekomendasi

Anggota DPD RI Fahira Idris
Dalam konteks tersebut, Fahira menyampaikan lima rekomendasi kepada Gubernur dan DPRD DKI Jakarta agar RPIP 2026–2046 dapat diimplementasikan secara efektif. Pertama, pembangunan industri perlu berorientasi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberhasilan industri, kata dia, tidak hanya diukur dari besarnya investasi, tetapi juga dari penciptaan lapangan kerja berkualitas dan peningkatan keterampilan tenaga kerja lokal.
Kedua, penguatan IKM harus diarahkan pada strategi peningkatan skala usaha yang jelas dan terukur. Hal ini dapat dilakukan melalui pengembangan kemitraan dengan industri besar, kolaborasi dengan perguruan tinggi dan pusat riset, serta pemanfaatan teknologi digital dalam proses produksi dan pemasaran.
Ketiga, prinsip industri hijau perlu diterapkan secara konsisten. Fahira menilai visi keberlanjutan harus diwujudkan dalam kebijakan konkret, seperti penerapan standar emisi, efisiensi energi, pengelolaan limbah, dan pengembangan ekonomi sirkular.
Keempat, keterbatasan lahan di Jakarta menuntut inovasi dalam pengelolaan kawasan industri. Revitalisasi kawasan industri eksisting, pengembangan industri vertikal, serta integrasi kawasan industri dengan sistem transportasi dan logistik menjadi hal yang perlu diperhatikan.
Kelima, RPIP perlu diselaraskan dengan strategi Jakarta sebagai kota global. Sinergi antara kebijakan industri dengan kebijakan investasi, perdagangan, pariwisata, dan kerja sama internasional dinilai penting agar industri Jakarta mampu terhubung dengan rantai pasok regional dan global.
Fahira berharap RPIP 2026–2046 dapat menjadi instrumen perencanaan yang tidak hanya visioner, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dinamika global, sehingga Jakarta dapat berkembang sebagai kota global yang berdaya saing dan berkelanjutan.