Kasus Lexi Valleno, Untar Tegaskan Tanggung Jawab Institusi Dijalankan Sesuai Koridor Hukum

AKM • Wednesday, 4 Feb 2026 - 19:18 WIB
Ilustrasi Kampus Untar Jakarta (Istimewa)

Jakarta — Universitas Tarumanagara (Untar) menegaskan bahwa penanganan peristiwa yang melibatkan Lexi Valleno Havlenda telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, tata kelola institusi, serta prinsip kehati-hatian. Hal ini disampaikan menyusul dialog yang telah dilakukan antara pihak universitas dan keluarga Lexi, termasuk pertemuan terakhir pada Selasa, 3 Februari 2026, di Kampus Untar.

Dalam keterangannya, Untar menjelaskan bahwa insiden terjadi ketika Lexi Valleno Havlenda melakukan kegiatan di area kampus tanpa izin resmi dari universitas. Aktivitas tersebut berlangsung pada Jumat, 29 Maret 2024, yang merupakan hari libur nasional peringatan Wafat Isa Al Masih. Pada hari tersebut, operasional kampus tidak berjalan normal, termasuk layanan fasilitas dan sistem penanganan darurat.

Untar menilai aspek ini penting untuk dipahami dalam konteks hukum kelembagaan, karena pada hari libur nasional tidak terdapat aktivitas akademik resmi maupun petugas operasional yang menjalankan fungsi layanan sebagaimana hari kerja. Oleh karena itu, universitas menegaskan bahwa kewenangan, tanggung jawab operasional, serta standar prosedur yang berlaku tidak berada dalam kondisi normal.

Terkait tudingan kelambanan penanganan, Untar menyatakan bahwa proses yang dijalankan bukanlah bentuk pengabaian, melainkan bagian dari kewajiban institusi untuk bertindak cermat dan terukur. Setiap langkah penyelesaian, menurut Untar, harus mempertimbangkan aspek hukum, akademik, serta kepentingan seluruh pihak, sehingga tidak dapat dilakukan secara sepihak maupun tergesa-gesa.

Tekanan Opini

Pihak universitas juga menanggapi berkembangnya opini publik di media sosial dan media massa. Untar menyayangkan beredarnya informasi yang dinilai tidak utuh dan berpotensi membentuk persepsi yang tidak proporsional. Menurut Untar, penyelesaian persoalan seharusnya ditempatkan dalam kerangka hukum dan mekanisme kelembagaan, bukan tekanan opini publik semata.

Dalam konteks tanggung jawab institusi, Untar menyatakan telah menawarkan sejumlah bentuk dukungan kepada Lexi Valleno Havlenda, antara lain bantuan pemulihan fisik, pendampingan psikologis, serta dukungan keberlanjutan pendidikan. Langkah tersebut, menurut universitas, merupakan bentuk tanggung jawab moral dan institusional, meskipun peristiwa terjadi di luar kegiatan akademik resmi.

Namun demikian, Untar menyatakan menghormati keputusan keluarga Lexi Valleno Havlenda yang tidak bersedia menerima dukungan bantuan tersebut. Universitas menegaskan bahwa penolakan tersebut tidak menghapus komitmen Untar untuk tetap mencari alternatif penyelesaian yang objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Untar menegaskan bahwa pencarian solusi ke depan akan tetap berlandaskan prinsip keadilan, profesionalisme, dan kepastian hukum. Institusi menyatakan siap menjalani seluruh tahapan proses secara transparan dan bertanggung jawab, dengan tetap mengedepankan kepentingan pendidikan serta perlindungan tata kelola perguruan tinggi.