Kemenhaj Terima Pengaduan Jemaah Haji dan Umrah, Mediasi Jadi Langkah Awal Penyelesaian

AKM • Tuesday, 3 Feb 2026 - 15:16 WIB
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid (Istimewa)

Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menerima sejumlah pengaduan masyarakat terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dalam periode 26–29 Januari 2026. Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat lima pengaduan yang masuk dan telah ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi pengawasan.

Penanganan aduan tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj dengan mengedepankan prinsip profesional, terstruktur, dan berkeadilan. Salah satu pendekatan utama yang diterapkan pada tahap awal adalah mediasi dan musyawarah, guna mendorong penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak terkait.

Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Harun Al Rasyid, menjelaskan bahwa mediasi merupakan bagian dari mekanisme formal penanganan pengaduan yang bertujuan mencari solusi bersama tanpa mengesampingkan kewenangan negara sebagai regulator.

 

“Pendekatan mediasi kami lakukan sebagai upaya penyelesaian awal yang berkeadilan dan mengedepankan prinsip *win-win solution*. Namun demikian, apabila tidak tercapai kesepakatan, Kementerian Haji dan Umrah tetap akan menindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan dan langkah administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Harun di Jakarta, Senin (2/2/2026).

 

Ia menegaskan, seluruh proses penanganan pengaduan dilaksanakan secara kondusif dengan mengedepankan klarifikasi fakta, keterbukaan informasi, serta perlindungan hak masing-masing pihak, baik jemaah maupun penyelenggara perjalanan.

 

Salah satu pengaduan yang telah difasilitasi penyelesaiannya terjadi pada 29 Januari 2026, terkait keluhan jemaah umrah terhadap salah satu Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Aduan tersebut menyangkut ketidaksesuaian fasilitas akomodasi hotel yang diterima jemaah dengan penawaran awal dalam paket perjalanan.

 

Melalui proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan berimbang, jemaah dan pihak PPIU akhirnya mencapai kesepakatan bersama. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara mediasi dan ditandatangani oleh para pihak sebagai dasar penyelesaian permasalahan.

 

Sementara itu, Harun menyampaikan bahwa sebagian pengaduan lain yang masuk pada periode tersebut masih berada dalam tahap klarifikasi dan pendalaman. Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, kata dia, akan memastikan setiap aduan diproses sesuai koridor pengawasan dan akuntabilitas.

 

“Apabila penyelesaian melalui musyawarah tidak tercapai, maka langkah lanjutan akan ditempuh sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

 

Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk terus membuka kanal pengaduan resmi bagi masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditangani secara objektif, transparan, dan akuntabel, dengan mengutamakan perlindungan hak jemaah serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.