Penguatan Keamanan dan Kesejahteraan Jaksa, Relevan bagi Penegakan Hukum

AKM • Monday, 2 Feb 2026 - 08:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin Berbicara Dengan Jajaran Jaksa

Jakarta — Perhatian negara terhadap Kejaksaan, termasuk pengamanan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNI), merupakan langkah relevan dalam menjaga efektivitas penegakan hukum. 

Politisi Senior sekaligus ahli hukum, Abdul Rachman Thaha menilai kebijakan tersebut mencerminkan adanya ancaman nyata terhadap kerja institusi kejaksaan.

“Pengamanan sedemikian rupa mengirim pesan implisit bahwa ancaman bahaya terhadap kerja Kejaksaan memang sangat nyata. Bahaya itu bahkan salah satunya datang dari pihak kalangan yang memiliki instrumen dan aparatus untuk mengacaukan kerja Kejaksaan,” ujar Abdul Rachman Thaha yang akrab di sapa ART, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (2/2).

Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih itu menyatakan, pengamanan yang memadai, dikombinasikan dengan kepemimpinan Kejaksaan Agung dan kerja sama internal yang solid, berkontribusi terhadap capaian kinerja institusi tersebut. Ia merujuk pada 

“ Capaian penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan yang disebut mencapai Rp19,85 triliun atau 734 persen dari target,” ungkapnya.

Selain itu, ART yang juga anggota DPD RI periode 2019-2024 juga menyoroti peran Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis nasional.

“Melalui kerja intelijennya, Kejaksaan berhasil mengamankan ribuan proyek penting yang jika dirupiahkan setara dengan sekitar Rp587 triliun,” katanya.

Ia menambahkan, Kejaksaan juga mencatat pengembalian aset negara mendekati Rp19 triliun serta menangani sekitar 185 ribu perkara pidana, dengan 2.113 perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa pendekatan penegakan hukum Kejaksaan tidak semata berorientasi pada pemidanaan.

“Bagi Kejaksaan Agung dewasa ini, penegakan hukum tidak berhenti pada pemenjaraan pelaku semata. Restorasi menjadi warna dalam kerja Kejaksaan Agung, baik merestorasi kerugian negara maupun relasi sosial antarwarga,” ujarnya.

ART mengatakan Kejaksaan Agung relatif tidak menimbulkan polemik dalam menjalankan perannya di dalam sistem peradilan pidana. Ia menyebut institusi tersebut bekerja tanpa retorika berlebihan, namun tetap tegas terhadap pelanggaran hukum.

Dalam konteks penguatan institusi, ia berpandangan bahwa negara perlu memberikan penghargaan dan peningkatan kesejahteraan kepada jaksa sebagai bagian dari penerapan sistem merit.

“Peningkatan standar kesejahteraan para jaksa harus dipandang sebagai sikap konsekuen negara pada merit system, bukan untuk membangun mindset komersial,” katanya.

Namun demikian, ia juga menekankan pentingnya keseimbangan antara penghargaan dan sanksi.

“Penyesuaian kesejahteraan perlu diimbangi dengan penjatuhan sanksi yang lebih berat terhadap jaksa-jaksa yang menyimpang. Harus ada demarkasi yang jelas antara jaksa baik dan jaksa jahat,” ujarnya.

ART menilai penguatan keamanan dan kesejahteraan jaksa penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum dari godaan dan tekanan.

“ Kejaksaan Agung merupakan salah satu lembaga penegakan hukum yang masih memiliki peluang besar untuk berperan sebagai agen perubahan dalam penegakan hukum nasional,” tamdasnya.