Tok! Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Amer, PT ATX Asia Sport Products berhak Atas Penggunaan Merek ARCTERYX di Indonesia

AKM • Saturday, 31 Jan 2026 - 17:02 WIB
Pengadilan Niaga Jakara Putuskan PT ATX Asia Sport Products Pemegang Hak Merek Arc’teryx

Jakarta— Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Amer Sports Canada Inc. terhadap PT ATX Asia Sport Products selaku pemegang hak merek Arc’teryx di Indonesia. Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 23/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025 yang diputus pada 30 Desember 2025.

Putusan majelis hakim menegaskan penerapan sistem konstitutif dalam hukum merek Indonesia, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang terlebih dahulu mendaftarkan mereknya secara sah dan beritikad baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products, Deddy Firdaus Yulianto, menyatakan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan secara menyeluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk keterangan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Dalam persidangan, DJKI secara tegas menyampaikan bahwa pendaftaran merek oleh klien kami telah melalui pemeriksaan formalitas dan substantif sesuai ketentuan Undang-Undang Merek. Tidak ditemukan adanya cacat prosedur dalam proses pendaftaran tersebut,” ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (31/1).

Selain itu, Deddy mengungkapkan bahwa DJKI juga telah menolak keberatan atau oposisi yang sebelumnya diajukan oleh Amer Sports Canada Inc. pada tahap pendaftaran merek. Fakta tersebut dinilai menjadi bukti bahwa negara, melalui otoritas berwenang, telah mengakui keabsahan pendaftaran merek PT ATX Asia Sport Products sejak awal.

“Penolakan atas oposisi Amer Sports oleh DJKI membuktikan bahwa tuduhan pendaftaran dengan itikad tidak baik tidak berdasar secara hukum. Hal ini juga dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam putusannya,” kata Deddy.

Hak Merek Arc’teryx di Indonesia

Pertimbangan Hakim

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menekankan bahwa klaim kepemilikan merek secara global tidak serta-merta mengesampingkan kedaulatan hukum nasional. Sistem perlindungan merek di Indonesia berdiri pada rezim hukum tersendiri yang mengutamakan pendaftaran pertama di wilayah hukum Indonesia.

Menanggapi klaim Amer Sports Canada Inc. yang menyatakan sebagai pemilik eksklusif merek Arc’teryx secara global, Deddy menyebut bahwa fakta persidangan menunjukkan hal sebaliknya.

“Terungkap di persidangan bahwa Amer Sports Canada Inc. bukan pemilik eksklusif merek tersebut di seluruh dunia. Di sejumlah negara lain, terdapat pihak berbeda yang memegang hak atas merek serupa sesuai dengan hukum nasional masing-masing,” jelasnya.

Deddy menambahkan, putusan ini sekaligus mempertegas prinsip kedaulatan hukum Indonesia dalam menyelesaikan sengketa kekayaan intelektual.

“Majelis Hakim telah menerapkan hukum positif Indonesia secara konsisten. Oleh karena itu, setiap pihak semestinya menghormati putusan pengadilan sebagai produk hukum yang sah,” tegasnya.

Ia juga menyatakan bahwa mekanisme upaya hukum telah disediakan oleh undang-undang bagi pihak yang tidak sependapat dengan putusan pengadilan, tanpa perlu membangun opini yang dapat meragukan integritas sistem peradilan.

“Negara ini memiliki kedaulatan hukum yang harus dihormati. Sengketa hukum seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan opini,” pungkas Deddy.