
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Arpan Ramdani dan Terdakwa II Muhammad Adriyan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama masing-masing 10 bulan," ujar Saptono.
Meski menjatuhkan vonis 10 bulan penjara, majelis hakim mempertimbangkan ketentuan baru pada Pasal 54, Pasal 76 dan Pasal 75 KUHP. Pada intinya, hakim bisa menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat para terdakwa baru pertama kali dihukum dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Para terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana lain selama masa pidana pengawasan satu tahun.
"Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu satu tahun," sambungnya.
Setelah membacakan putusan ini, hakim memerintahkan agar para terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Merespons putusan ini, terdakwa Arpan Ramdani menerima putusan, sementara terdakwa Adriyan menyatakan pikir-pikir. Jaksa penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir.