Bersaksi di Sidang Tipikor, Ahok Sebut Direksi Pertamina Jalankan Tata Kelola dengan Baik

AKM • Wednesday, 28 Jan 2026 - 19:33 WIB
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok Berikan Keterangan Sebagai Saksi di Pengadilan Tiipikor (Istimewa)

Jakarta — Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan bahwa direksi dan pejabat Pertamina yang kini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pengadaan minyak telah bekerja sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik ( good corporate governance).

Pernyataan tersebut disampaikan Ahok saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (27/1/2026).

Dalam kesaksiannya, Ahok menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina pada periode 2019–2024, dirinya tidak pernah menemukan adanya penyimpangan yang dilakukan oleh para terdakwa sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum.

“Selama saya menjabat sebagai Komisaris Utama, tidak ada temuan BPK dan tidak ada laporan kepada kami yang menyatakan adanya penyimpangan,” kata Ahok di hadapan majelis hakim.

Ia menjelaskan, fungsi pengawasan Dewan Komisaris dijalankan secara sistematis melalui pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), rapat rutin, serta pemanfaatan sistem digital yang memungkinkan pemantauan kinerja operasional dan keuangan perusahaan secara menyeluruh.

Menurut Ahok, setiap pengaduan atau indikasi potensi masalah yang muncul selalu ditindaklanjuti sesuai prosedur dan mekanisme tata kelola perusahaan. Dewan Komisaris, kata dia, tidak pernah mentoleransi pelanggaran dalam bentuk apa pun.

Dalam keterangannya, Ahok juga secara khusus menyinggung para direksi dan pejabat muda Pertamina yang kini menjadi terdakwa. Ia menilai mereka sebagai profesional yang menjalankan tugas dengan penuh kehati-hatian dan berupaya menjaga integritas dalam pengambilan keputusan.

Ahok mencontohkan sikap salah satu direksi yang memilih tidak menandatangani dokumen pengadaan karena menilai terdapat potensi masalah.

“Pak Mas’ud ini lebih baik dipecat daripada dia tanda tangan kalau ada penyimpangan pengadaan,” ujar Ahok, menirukan prinsip kehati-hatian yang dijalankan direksi.

Ia menegaskan, apabila terdapat indikasi pelanggaran serius, Dewan Komisaris tidak segan memberikan rekomendasi tegas hingga pencopotan direksi. Namun sepanjang masa jabatannya, Ahok mengaku tidak pernah menerima laporan audit maupun temuan resmi yang menyebutkan adanya penyimpangan oleh para terdakwa.

Selain itu, Ahok juga menyinggung kinerja subholding Pertamina International Shipping (PIS) saat dipimpin oleh Yoki Firnandi. Menurutnya, PIS dikelola dengan baik dan menunjukkan perbaikan kinerja yang signifikan.

Ia menjelaskan, pengawasan terhadap PIS dilakukan melalui mekanisme RKAP serta evaluasi rutin Dewan Komisaris. Selama proses tersebut, Ahok mengaku tidak pernah menemukan laporan atau temuan penyimpangan.

“Kami justru mendorong PIS untuk berkembang sebagai subholding strategis dengan *captive market* yang kuat, termasuk dengan perencanaan pembelian kapal untuk memperbesar skala bisnis,” kata Ahok.

Dalam kesaksian yang sama, Ahok menegaskan bahwa seluruh rekomendasi Dewan Komisaris telah dijalankan oleh Direksi Pertamina dan jajaran subholding. Rekomendasi tersebut mencakup perbaikan sistem pengadaan, penguatan tata kelola, serta peningkatan efisiensi biaya agar perusahaan tetap sehat secara bisnis.

Ia menambahkan, seluruh keputusan operasional di Pertamina diambil secara kolektif dan terdokumentasi melalui rapat resmi yang dilengkapi notulensi, sehingga menurutnya kecil kemungkinan adanya keputusan sepihak di luar sistem yang berlaku.

“Setiap keputusan itu ada rapatnya, ada notulensinya, dan semuanya bisa ditelusuri. Kami di Dewan Komisaris hanya mengawasi dan memberi rekomendasi,” tandas Ahok.