Reformasi Polri, Ketua Komisi III DPR: Harus Tegaskan Fungsi Pengawasan Konstitusional

AKM • Wednesday, 28 Jan 2026 - 11:31 WIB
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (Istimewa)

Jakarta — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) harus tetap berpijak pada prinsip ketatanegaraan, khususnya terkait mekanisme pengawasan. Ia menilai, salah kaprah dalam memahami peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) justru berpotensi melemahkan arah reformasi Polri itu sendiri.

“Dalam konteks reformasi Polri, perlu ditegaskan bahwa Kompolnas bukan lembaga pengawas,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa (26/1).

Menurutnya, secara yuridis, posisi dan tugas Kompolnas telah diatur jelas dalam Pasal 8 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 serta Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam regulasi tersebut, Kompolnas berfungsi membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Polri serta memberikan pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.

“Artinya, user utama dari hasil kerja Kompolnas adalah Presiden. Dari masukan Kompolnas itulah Presiden menentukan kebijakan strategis Polri,” ujarnya.

Habiburokhman menilai, menempatkan Kompolnas sebagai lembaga pengawas justru bertentangan dengan prinsip pemisahan kekuasaan. Pasalnya, Kompolnas dipimpin oleh seorang menteri yang merupakan bagian dari cabang eksekutif.

“Secara asas, tidak tepat jika lembaga eksekutif menjalankan fungsi pengawasan. Pengawasan adalah domain legislatif,” tegasnya.

Ia menambahkan, secara konstitusional, pengawasan terhadap Polri merupakan kewenangan DPR RI sebagaimana diatur dalam Pasal 20A UUD 1945. Dalam kerangka reformasi Polri, DPR berperan memberikan koreksi, kritik, dan evaluasi terhadap kinerja kepolisian.

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa reformasi Polri tidak hanya bergantung pada pengawasan formal oleh DPR. Partisipasi publik juga menjadi elemen penting dalam mendorong institusi kepolisian yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Pengawasan oleh DPR dan masyarakat harus berjalan bersamaan. Informasi dari masyarakat menjadi bahan penting bagi DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap Polri,” katanya.

Lebih lanjut, Habiburokhman menilai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memberikan landasan kuat bagi penguatan reformasi Polri, khususnya dalam aspek akuntabilitas dan perlindungan hak warga negara.

Ia menyoroti tiga ketentuan kunci dalam KUHAP baru yang dinilai mempersempit ruang penyalahgunaan kewenangan. Pertama, Pasal 143 huruf c yang memungkinkan warga negara pencari keadilan didampingi advokat sejak masih berstatus saksi. Kedua, Pasal 32 yang memberi ruang bagi advokat untuk menyampaikan keberatan apabila terjadi intimidasi dalam proses hukum. Ketiga, Pasal 30 yang mewajibkan setiap pemeriksaan di kepolisian direkam dengan kamera pengawas.

“Tiga pasal ini menjadi instrumen penting dalam reformasi Polri karena mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses penegakan hukum,” ujar Habiburokhman.

Ia menegaskan, reformasi Polri harus diarahkan pada penguatan sistem, bukan sekadar penambahan lembaga atau pergeseran kewenangan yang tidak sesuai konstitusi.

“Reformasi Polri harus memperkuat institusi melalui aturan yang jelas, pengawasan yang tepat, dan partisipasi publik yang terjamin,” pungkasnya.