Mendikdasmen Tegaskan TKA Bukan Penentu Kelulusan, Jadi Alat Pemetaan Mutu Pendidikan

AKM • Wednesday, 28 Jan 2026 - 07:37 WIB
Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta

Jakarta — Pemerintah menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) tidak digunakan sebagai penentu kelulusan peserta didik. TKA dirancang semata-mata untuk mengukur capaian akademik siswa secara objektif dan menjadi dasar evaluasi peningkatan kualitas pembelajaran.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Jakarta, Selasa (27/1/2026).

“Yang diukur dalam TKA adalah kemampuan akademik. Ini bukan tes kelulusan. Yang menentukan lulus atau tidak tetap sekolah, bukan hasil TKA,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menjelaskan, aspek nonakademik seperti karakter, akhlak, dan kepribadian memiliki instrumen penilaian tersendiri sehingga tidak menjadi bagian dari TKA. Menurutnya, TKA juga tidak menandai akhir proses pembelajaran karena siswa tetap mengikuti kegiatan belajar hingga akhir tahun ajaran.

“TKA fokus pada aspek akademik agar terukur secara objektif. Setelah tes, siswa tetap belajar dan masih memiliki kesempatan meningkatkan kemampuan mereka,” katanya.

Abdul Mu’ti menambahkan, hasil TKA justru diharapkan menjadi bahan refleksi bagi siswa dan sekolah untuk mengetahui kelemahan akademik secara spesifik. Ia menyinggung sorotan publik terkait capaian nilai bahasa Inggris yang dinilai rendah, seraya menekankan bahwa materi yang diujikan masih terbatas.

“Tes bahasa Inggris kemarin hanya mengukur kemampuan membaca. Dari TKA ini siswa bisa tahu kemampuan mereka ada di level mana dan bagian mana yang perlu diperbaiki,” ujarnya.

Kualitas Pendidikan

Sementara itu, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen, Prof. Toni Toharudin, menyatakan bahwa pelaksanaan TKA 2026 terintegrasi dengan Asesmen Nasional (AN). Integrasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang kualitas pendidikan nasional.

“TKA tidak digunakan untuk pemeringkatan sekolah atau daerah. Ini murni untuk pemetaan dan perbaikan mutu pendidikan,” kata Toni di sela rapat koordinasi yang digelar di Jakarta.

Dalam skema tersebut, TKA diperuntukkan bagi peserta didik, sementara guru tidak diwajibkan mengikuti tes. Meski demikian, guru tetap memiliki peran strategis melalui Survei Lingkungan Belajar sebagai bagian dari Asesmen Nasional.

“Guru tidak mengikuti TKA, tetapi tetap terlibat melalui survei lingkungan belajar. Seluruh data ini akan terintegrasi untuk memberikan potret utuh kualitas pendidikan,” ujarnya.

Toni menegaskan, hasil TKA bersifat diagnostik dan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan, mulai dari pembelajaran di kelas, pelatihan guru, hingga perumusan kebijakan pendidikan.

“Jika hasilnya belum optimal, itu menjadi sinyal untuk memperbaiki proses. Hasil baik maupun kurang baik sama-sama penting sebagai bahan evaluasi,” katanya.

Untuk menjamin transparansi, BSKAP akan menampilkan hasil TKA melalui dashboard resmi pemerintah yang dapat diakses publik hingga tingkat provinsi. Namun, data tersebut tidak ditujukan untuk tujuan pemeringkatan.

“Data wilayah ditampilkan untuk pemetaan dan perbaikan kebijakan, bukan untuk membandingkan atau memberi peringkat,” tegas Toni.

Dari sisi teknis pelaksanaan, BSKAP juga telah menyesuaikan durasi pengerjaan dan jumlah soal TKA, khususnya untuk jenjang SD dan SMP, berdasarkan hasil uji coba sebelumnya agar tidak membebani peserta didik.

Disisi lain, Sekretaris BSKAP Kemendikdasmen Muhammad Yusro menyampaikan bahwa TKA terbuka bagi seluruh murid yang memenuhi persyaratan, termasuk murid berkebutuhan khusus selama tidak memiliki hambatan intelektual.

“Syarat utama peserta TKA adalah siswa kelas VI SD dan kelas IX SMP serta memiliki NISN yang valid. Murid berkebutuhan khusus tetap dapat mengikuti TKA sepanjang tidak memiliki hambatan intelektual,” kata Yusro.

Pemerintah berharap TKA dapat menjadi instrumen strategis untuk memetakan capaian akademik nasional secara objektif sekaligus memperkuat kebijakan peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.