Jaksa Agung Sapu Bersih Jaksa Nakal, ART: Upaya Serius Memutus Praktik Abuse Of Power

AKM • Tuesday, 27 Jan 2026 - 11:09 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha

Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha, menilai langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan pembersihan internal Kejaksaan Agung sebagai upaya serius memutus praktik abuse of power yang selama ini menjadi penyakit kronis penegakan hukum di Indonesia.

“ Pemyalahgunaan Kewenangan merupakan akar dari berbagai problem hukum, mulai dari kriminalisasi berlebihan hingga hilangnya keadilan substantif dalam penanganan perkara,”’ ujar Abdul Rachman Thaha  yang akrab di sapa ART Jakarta, Selasa (27/1/2026).

ART Senator asal Dapil Sulteng ini menjelaskan bahwa di lingkungan aparat penegak hukum dikenal subkultur menyimpang yang membuat pelanggaran sulit dibongkar dari dalam. Salah satunya adalah kecenderungan saling melindungi antar aparat, sehingga penyimpangan kewenangan dibiarkan berlangsung secara sistemik.

“Bukan saling mengoreksi, tetapi justru menutup mata dan mulut terhadap penyimpangan yang dilakukan rekan sendiri. Inilah yang membuat abuse of powder tumbuh subur,” imbuh ART yang juga Sekjen Laskar Merah Putih.

Menurut ART, bentuk paling berbahaya dari abuse of powder  adalah praktik hiperkriminalisasi, yakni kecenderungan memidanakan warga secara mudah dengan menggunakan kewenangan hukum secara berlebihan. Ironisnya, praktik tersebut sering kali membuka ruang negosiasi di luar koridor keadilan.

“Kecendrungan serupa tidak hanya terjadi di satu institusi, tetapi juga jamak ditemukan di berbagai lembaga penegakan hukum. Namun, ia mengapresiasi Kejaksaan Agung yang dinilainya mulai serius membenahi persoalan tersebut dari hulu,” tegasnya.

ART menyoroti pencopotan dan pemeriksaan terhadap sejumlah kepala kejaksaan negeri, seperti Kajari Sampang dan Kajari Magetan, sebagai sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tidak mentolerir penyalahgunaan kewenangan, khususnya dalam penanganan perkara hukum.

“Fokus pada pejabat struktural yang menangani kasus adalah langkah tepat, karena di situlah godaan penyalahgunaan wewenang paling besar dan nilai keadilan paling dipertaruhkan,” katanya.

Ia menambahkan, langkah Kejaksaan Agung yang mengumumkan penindakan internal ke ruang publik memiliki efek psikologis penting, yakni membangun kesadaran bahwa setiap jaksa berada dalam pengawasan berlapis.

Mengacu pada berbagai kajian, Abdul Rachman Thaha menyebutkan bahwa pengawasan berkelanjutan dan keberanian whistleblower merupakan instrumen paling efektif untuk menekan abuse of powder . Menurutnya, dua pendekatan tersebut mulai terlihat dalam kebijakan internal Kejaksaan Agung.

“Ketika institusi jujur ke dalam, maka ia akan percaya diri menindak ketidakjujuran ke luar. Itulah sebabnya Kejaksaan Agung kini semakin agresif memburu pelaku korupsi,” ujarnya.

Ia pun berharap konsistensi operasi bersih-bersih internal terus dijaga.

“ Agar praktik penyalahgunaan kewenangan tidak lagi menjadi wajah penegakan hukum di Indonesia, melainkan pengecualian yang segera ditindak tegas,” tandasnya.