BULOG Tegaskan Margin 7 Persen Merupakan Kompensasi Tugas Negara

AKM • Sunday, 25 Jan 2026 - 14:02 WIB
Ilustrasi Beras Bulog

Jakarta – Perum BULOG menegaskan bahwa margin sebesar 7 persen yang diberikan Pemerintah dalam pelaksanaan penugasan pangan bukan merupakan keuntungan perusahaan, melainkan kompensasi atas biaya dan risiko yang timbul dari pelaksanaan tugas negara di bidang pangan.

Direktur Keuangan Perum BULOG Hendra Susanto mengatakan margin tersebut merupakan instrumen kebijakan negara agar penugasan strategis, seperti pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) dan stabilisasi pangan nasional, dapat dijalankan secara berkelanjutan dan akuntabel.

“Margin 7 persen ini bukan laba usaha. Ini adalah kompensasi negara agar BULOG mampu menjalankan penugasan strategis secara profesional dengan tata kelola keuangan yang sehat,” ujar Hendra dalam keterangan tertulis, Jakarta, Minggu (25/1/2026).

Ia menjelaskan, penugasan Pemerintah kepada BULOG memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penugasan negara wajib disertai kompensasi atas biaya yang timbul.

Ketentuan tersebut juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur pemberian kompensasi dan margin wajar atas penugasan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran gabah dan beras dalam negeri untuk penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menyebutkan bahwa BUMN dapat menerima penugasan khusus untuk fungsi kemanfaatan umum, dengan kewajiban Pemerintah memberikan kompensasi agar kesehatan keuangan perusahaan tetap terjaga.

Dalam pelaksanaannya, penugasan pangan berada di bawah koordinasi Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang dibentuk melalui Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Bapanas memiliki kewenangan menetapkan kebijakan teknis, termasuk mekanisme kompensasi dan margin penugasan kepada BULOG.

Khusus untuk penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, penugasan BULOG diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 yang menegaskan bahwa seluruh biaya, termasuk margin penugasan, diberikan berdasarkan prinsip kewajaran.

Besaran margin 7 persen disepakati Pemerintah melalui Rapat Koordinasi Terbatas pada 29 Desember 2025 dan 12 Januari 2026, dengan mekanisme pembayaran ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional.

Hendra menambahkan, kepastian regulasi dan mekanisme kompensasi ini menjadi penting agar BULOG dapat menjaga keberlanjutan perannya sebagai instrumen negara, termasuk untuk mendukung investasi dan modernisasi infrastruktur pascapanen.

“Dengan kejelasan ini, BULOG dapat fokus menjalankan mandat negara secara transparan dan akuntabel demi menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas nasional,” pungkasnya.