Komisi XIII DPR RI Bersama Komnas HAM dan Komnas Perempuan Temui Nenek Saudah

MUS • Friday, 23 Jan 2026 - 20:05 WIB

Pasaman - Penganiyaan dan persekusi terhadap nenek Saudah oleh para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, pada 1 Januari 2026 lalu mendapat perhatian serius dari Komisi XIII DPR RI beserta Komnas HAM dan Komnas Perempuan. 

Anggota Komisi XIII Fraksi PAN Dapil Sumatera Barat II H. Arisal Aziz, Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Nasdem Dapil Sumatera Barat I Muhammad Shadiq Sadique bersama Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah serta Ketua Komisi Nasional (Komnas) Perempuan Maria Ulfah Anshor mengunjungi Nenek Saudah dan keluarganya di Kabupaten Pasaman, Jum’at, 23 Januari 2026. 

“Kedatangan kami jauh-jauh ke sini sebagai bukti DPR RI bersama Pemerintah, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan benar-benar peduli terhadap persoalan HAM. Negara hadir dalam menjamin keadilan dan ketentraman bagi masyarakat,” jelas Anggota Komisi XIII DPR RI, FPAN, Arisal Aziz. 

Anggota DPR asal Dapil Sumbar II ini menegaskan, kunjungannya merupakan komitmen pemerintah, aparat penegak hukum, maupun lembaga terkait dalam melindungi hak asasi manusia khususnya bagi korban kekerasan dan kelompok rentan.

“Masyarakat membutuhkan rasa aman, ketentraman, dan keadilan karena hal mendasar yang wajib dijamin oleh pemerintah. Jadi setiap peristiwa yang menimbulkan kegelisahan dan mengganggu ketentraman umum harus ditangani secara serius dan adil,” ungkap Arisal. 

Arisal meminta pihak kepolisian betul-betul memproses kasus nenek Saudah hingga tuntas dan transparan, sehingga tidak ada lagi kegaduhan di masyarakat. 

“Penyelesaian hukum yang transparan dan berkeadilan sangat penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat serta menjaga stabilitas sosial di daerah,” tegasnya. 

Dalam kunjungan turut mendampingi Wakil Bupati Pasaman Parulian Dalimunthe, Kapolres Pasaman AKBP M. Agus Hidayat, sejumlah kepala Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) terkait, Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar, anggota DPRD Fraksi PAN dan Ketua DPD PAN Pasaman Hendri. 

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor menegaskan, kasus nenek Saudah yang dianiaya, dikucilkan serta dikeluarkan oleh tokoh-tokoh masyarakat di Dusun VI Lubuk Aro, Kecamatan Rao merupakan pelanggaran HAM dan konsititusi sekaligus. 

“Terkait dikeluarkannya Nenek Saudah dari adat merupakan upaya diskriminasi dari sisi sosiologisnya. Ini harus dipulihkan kembali dengan membatalkan SK yang dibuat oleh komunitas adat itu. Ini adalah pelanggaran HAM dan pelanggaran Konstitusi,” tegas Maria Ulfah. 

Ia mengungkapkan, Komnas Perempuan akan mengusulkan kepada para pengambil kebijakan baik di legislatif, eksekutif maupun yudikatif, agar nenek Saudah mendapatkan pemulihan secara komprehensif baik secara fisik, psikis, maupun sosiologisnya. Hal ini dikarenakan, konstitusi menjamin kepada semua setiap warga negara yang mendapat kekerasan dan diskriminasi memperoleh pemulihan. 

Sedangkan untuk pemulihan fisik Nenek Saudah akan diusulkan pemeriksaan kesehatan secara keseluruhan di Jakarta.