
JAKARTA - Perwakilan KPU RI mengungkapkan bahwa pihaknya pernah menayangkan salinan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) ke publik saat Pemilihan Presiden (Pilpres) dahulu. Terlebih, ada ketersediaan dari Jokowi untuk menayangkan informasi tersebut ke publik.
"Apa betul memang scan ijazah, salinan ijazah itu tayang. Khususnya untuk register ini berarti Pak Joko Widodo?" tanya anggota majelis Komisi Informasi Pusat (KIP), Arya Sandhiyudha di sidang sengketa informasi publik tentang ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi yang diajukan kelompok Bonjowi (Bongkar Ijazah Jokowi) yang digelar KIP, Rabu (21/1/2026).
"Jadi berdasarkan pasal 11 ayat 3 peraturan KPU nomor 22 tahun 2018, bahwa setelah KPU menerima dokumen syarat pencalonan, KPU mengumumkan dokumen yang telah diserahkan oleh bakal pasangan calon," jawab kuasa dari KPU RI.
Menurut KPU RI, pengumuman syarat pencalonan itu diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan masyarakat kaitannya pasal 31 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab, saat ada tanggapan masyarakat terhadap dokumen yang diumumkan itu, maka KPU akan melakukan klasifikasi pada instansi berwenang.
KPU RI menerangkan, pengumuman itu dilakukan pasca mendapatkan ketersediaan ataupun persetujuan dari pasangan calon.
Namun, pengumuman itu dilakukan sesuai tahapan yang telah ditentukan, tidak terus menerus, dan hanya dalam konteks waktu yang telah ditentukan serta diatur dalam proses tahapan pencalonan itu sendiri.
"Dalam hal ini untuk memperoleh tanggapan masyarakat," tutur dia.
Awalnya, KPU RI mengungkap, kaitannya verifikasi faktual syarat pencalonan, pada pemilihan Presiden tahun 2014 di KPU RI berpedoman pada Peraturan KPU nomor 15 tahun 2014 dan berdasarkan pasal 31 ayat 4 peraturan KPU nomor 15 tahun 2014. Lalu, pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019, KPU berpedoman pada peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 dan diatur secara spesifik di pasal 42 ayat 4.
"Kemudian diatur dalam keputusan KPU nomor 1.000 tahun 2018 pada halaman 20 dan 21 disebutkan dalam hal terdapat dalam konteks verifikasi, syarat calon khususnya ijazah, maka dalam hal terdapat perbedaan nama antara KTP dengan ijazah, maka KPU melakukan klarifikasi. Dalam hal ini, faktanya di dalam melakukan verifikasi di pemilu 2014 dan 2019 tidak ada tanggapan masyarakat, sehingga KPU tidak melakukan klarifikasi faktual kepada instansi terkait," bebernya
Ketua majelis KIP, Rospita Vici Paulyn juga sempat bertanya tentang sejauh mana informasi yang disampaikan ke publik terkait calon itu disampaikan untuk meminta tanggapan masyarakat. Apakah termasuk CV, KTP, NPWP, hingga salinan ijazah.