
Jakarta — Organisasi pemantau pekerja migran, Migrant Watch, menilai praktik perampasan upah terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Australia terjadi secara sistematis dan mencerminkan kegagalan serius mekanisme perlindungan ketenagakerjaan di negara tujuan.
Direktur Eksekutif Migrant Watch, Aznil Tan, menyatakan hingga kini otoritas ketenagakerjaan Australia, termasuk Fair Work Ombudsman, dinilai belum mampu memastikan pemulihan hak-hak pekerja migran meskipun indikasi pelanggaran hukum telah terungkap secara luas.
“Ketika negara bersikap pasif dan berlindung di balik proses hukum yang lamban, praktik perampasan upah justru terus berlangsung. Penundaan keadilan pada akhirnya menjadi bentuk pengingkaran terhadap hak dasar pekerja,” ujar Aznil Tan kepada media di Jakarta, Senin (19/1/2026).
Menurut Migrant Watch, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif atau persoalan teknis ketenagakerjaan semata. Aznil menegaskan, praktik yang dialami para pekerja migran Indonesia merupakan bentuk kejahatan ketenagakerjaan yang terorganisir dan berlangsung karena adanya pembiaran sistemik.
“Pekerja migran dieksploitasi tenaganya, tetapi upahnya dirampas. Ini bukan kecelakaan hukum, melainkan kejahatan yang tumbuh dalam sistem pasar tenaga kerja global yang gagal memberikan perlindungan bermartabat,” katanya.
Migrant Watch juga menyoroti laporan investigatif Australian Broadcasting Corporation (ABC Australia) yang mengungkap dugaan penipuan pajak dan pengalihan dana dalam skala besar oleh perusahaan penyedia tenaga kerja. Sementara itu, para pekerja migran yang telah menjalankan kewajibannya justru tidak menerima hak upah secara layak.
“Fakta-fakta ini menunjukkan bahwa eksploitasi yang terjadi tidak berdiri sendiri. Ada rantai pelanggaran yang melibatkan penyalahgunaan sistem ketenagakerjaan dan lemahnya pengawasan,” ujar Aznil.
Lebih lanjut, Migrant Watch menilai kasus ini sebagai peringatan bagi sistem perlindungan pekerja migran secara global. Tanpa perubahan mendasar, praktik perampasan upah dan eksploitasi tenaga kerja dinilai akan terus berulang, khususnya terhadap pekerja migran yang berada pada posisi rentan.
“Selama kontribusi pekerja migran terus dinikmati tanpa jaminan keadilan dan perlindungan yang setara, maka pelanggaran seperti ini akan terus terulang,” pungkas Aznil Tan.
Migrant Watch mendesak adanya langkah tegas dan terkoordinasi, baik dari pemerintah negara tujuan maupun negara asal, untuk memastikan pemulihan hak pekerja migran serta memperkuat mekanisme pengawasan dan penegakan hukum lintas negara.