
Jakarta - Perubahan ke tiga UU 18 tahun 2012 tentang Pangan saat ini sedang di kebut untuk segera di sahkan dan menjadi payung hukum kuat bagi pengembangan dan penguatan pangan lokal serta posisi Bulog ke depan.
Perubahan ketiga ini cukup banyak, ada 69 pasal yang memungkinkan untuk perubahan menjadi UU pengganti agar lebih visioner dan menjangkau problem 20 tahun ke depan.
“UU Pangan menjadi penting sekali agar cepat di selesaikan, Insyallah bulan Agustus 2026 menjadi kado bagi Indonesia yang merayakan HUT RI. Target komisi IV ingin menguatkan pangan berbasis kedaulatan, bukan impor lagi” kata Anggota Komisi IV DPR Riyono Caping, dalam keterrangan tertulis, Jakarta, Rabu (14/1).
Secara khusus Riyono mencermati berkaitan dengan filosofi pangan ke depan. Pangan Indonesia sudah harus berorientasi ke laut, ada potensi blue ekonomi 23 T per tahun. Perlu penguatan pangan biru dalam UU Pangan ke depan.
“Pasal 127C memuat jenis komoditas strategis yang akan di tangani oleh negara melalui Bulog yang akan semakin kuat perannya langsung di bawah Presiden. Pasal 127C belum memuat Ikan dan Garam, oleh karena itu perlu di masukan menjadi produk pangan strategis” tambah Riyono Caping
UU ini menjadi ruh penting bagi visi kedaulatan pangan Presiden Prabowo dan komisi IV fokus menyelesaikan dengan pemerintah agar betul - betul berkelanjutan.
“Ikan dan garam menjadi produk strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Jika masuk maka nelayan akan lebih sejahtera, petambak garam juga tentu akan stabil harga garamnya” tutup Riyono Caping.