KUHP dan KUHAP Baru, Jamin Pengkritik Pemerintah Tidak Alami Pemidanaan Sewenang-wenang

AKM • Tuesday, 13 Jan 2026 - 14:25 WIB
Ketua Komisi 3 DPR RI sekaligus praktisi hukum Habiburokhman (Istimewa)

Jakarta — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dinilai memberikan jaminan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi warga negara. Hal ini  termasuk mereka yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah di ruang publik seperti dilakukan oleh Pandji Pragiwaksomo 

Ketua Komisi 3 DPR RI sekaligus praktisi hukum Habiburokhman menegaskan bahwa reformasi hukum pidana tersebut mengubah secara mendasar paradigma penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, hukum pidana tidak lagi ditempatkan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan sebagai instrumen pencari keadilan dan pelindung hak warga negara.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, para pengkritik pemerintah, termasuk figur publik yang menyampaikan pendapat secara terbuka, dijamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Selasa (13/1).

Ia menjelaskan, perbedaan mendasar antara KUHP lama dan KUHP baru terletak pada asas pemidanaan yang dianut. KUHP lama, yang merupakan warisan kolonial Belanda, menganut asas monoistis, di mana seseorang dapat dipidana semata-mata karena terpenuhinya unsur delik dalam pasal.

“Dalam KUHP lama, aspek niat dan sikap batin pelaku sering kali tidak menjadi pertimbangan utama. Ini membuka ruang kriminalisasi, termasuk terhadap kritik,” kata Habiburohman legislator dari Fraksi Gerindra ini.

Sebaliknya, KUHP baru menganut asas dualistis yang mewajibkan hakim tidak hanya menilai unsur perbuatan pidana, tetapi juga sikap batin pelaku. Ketentuan tersebut, lanjut Habiburokhman, tercermin dalam Pasal 36 dan Pasal 54 KUHP baru.

Bahkan, Pasal 53 KUHP baru secara tegas mengamanatkan hakim untuk mengedepankan keadilan substantif dibandingkan kepastian hukum semata.

“Artinya, hukum tidak lagi kaku. Hakim wajib menggali konteks, tujuan, dan niat seseorang sebelum menjatuhkan pidana,” ujarnya.

Jaminan Lebih Besar

Perlindungan tersebut diperkuat melalui KUHAP baru yang memberikan jaminan lebih besar terhadap hak-hak saksi, tersangka, dan terdakwa. Habiburokhman menyebut, pendampingan advokat kini diatur secara lebih aktif dan komprehensif.

“Dalam KUHAP baru, peran advokat tidak lagi pasif. Pendampingan hukum dijamin sejak awal proses, sebagaimana diatur dalam Pasal 30, 32, 142, dan 143,” jelasnya.

Selain itu, syarat penahanan juga dibuat lebih objektif dan terukur. Pasal 100 ayat (5) KUHAP baru mengatur kriteria penahanan secara ketat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

KUHAP baru juga mewajibkan penerapan mekanisme keadilan restoratif (*restorative justice*), sebagaimana tercantum dalam Pasal 79. Mekanisme ini membuka ruang dialog dan klarifikasi, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan ujaran atau ekspresi.

Menurut Habiburokhman, pengaturan tersebut sangat relevan dalam konteks penyampaian kritik terhadap pemerintah.

“Kritik pasti disampaikan dalam bentuk ujaran. Untuk memahami maknanya, hukum harus melihat sikap batin dan tujuan penyampaiannya. Jika maksudnya adalah kritik, bukan kejahatan, maka mekanisme restoratif memberi ruang besar untuk itu,” tegasnya.

Ia menilai, dengan kerangka hukum yang baru ini, risiko kriminalisasi terhadap aktivis, seniman, akademisi, maupun warga biasa yang menyampaikan kritik dapat diminimalkan.

“KUHP dan KUHAP baru adalah fondasi penting agar demokrasi berjalan sehat. Kritik tetap terlindungi, dan hukum berfungsi sebagai penjaga keadilan, bukan alat pembungkaman,” pungkasnya.