Rugikan Negara, Pemerintah Didesak Usut Dugaan Manipulasi Pajak Perusahaan Asing

AKM • Monday, 12 Jan 2026 - 18:02 WIB
Ilustrasi Perhitungan Pajak Perusahaan Asing

Jakarta — Dugaan manipulasi pajak oleh perusahaan asing yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya diminta untuk ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah. Sejumlah kalangan menilai informasi tersebut menjadi peringatan penting adanya celah dalam sistem perpajakan nasional yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Anggota DPR RI periode 2019–2024, Mulyanto, mengatakan bahwa dugaan tersebut tidak boleh dianggap sebagai kasus tunggal. Menurutnya, jika satu perusahaan saja berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah per tahun, maka besar kemungkinan praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lain.

“Jika satu perusahaan saja berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar, maka pemerintah patut menduga masih ada kebocoran serupa di sektor lain,” ujar Mulyanto dalam keterangannya di Jakarta, Senin (12/1).

Ia menilai persoalan ini semakin krusial mengingat kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang saat ini berada dalam tekanan. Defisit anggaran disebut telah mendekati 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

“Dengan defisit yang mendekati batas undang-undang, ruang fiskal negara semakin sempit dan harus dijaga secara disiplin,” kata Mukyanto yang iuga Ketua MPP PKS.

Dalam situasi tersebut, Mulyanto menegaskan bahwa setiap kebocoran penerimaan negara—baik dari pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)—bukan lagi sekadar persoalan administratif, melainkan ancaman serius terhadap kesehatan fiskal dan kepatuhan terhadap konstitusi.

Ia menyoroti sektor industri bernilai besar, khususnya pertambangan dan mineral, sebagai sektor yang rawan praktik penghindaran pajak. Komoditas seperti nikel, emas, tembaga, batubara, dan baja dinilai memiliki potensi besar kebocoran penerimaan akibat praktik *transfer pricing*, pelaporan produksi yang tidak transparan, serta manipulasi administrasi.

“Dalam kondisi defisit yang mendekati batas undang-undang, sektor-sektor bernilai besar ini harus menjadi prioritas penertiban,” ujarnya.

Menurut Mulyanto, pembiaran terhadap praktik penghindaran pajak oleh perusahaan besar dapat memaksa negara mengambil langkah yang tidak adil, seperti menambah utang atau mengurangi belanja sosial, sementara korporasi tetap menikmati keuntungan tanpa kontribusi yang layak.

Karena itu, ia mendorong pemerintah membentuk satuan tugas nasional untuk penertiban pajak dan PNBP di sektor mineral dengan melibatkan lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Imigrasi, Dukcapil, Bea Cukai, serta aparat penegak hukum.

Selain itu, pemerintah diminta melakukan audit menyeluruh berbasis rantai nilai, tidak hanya berfokus pada laporan keuangan perusahaan. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup volume produksi, ekspor, harga jual, afiliasi perusahaan, hingga kepatuhan ketenagakerjaan secara terintegrasi dan transparan.

Mulyanto juga menegaskan pentingnya penerapan sanksi tegas dan progresif bagi pelaku pelanggaran, mulai dari pencabutan insentif fiskal, pembekuan izin usaha, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

“Penegakan hukum yang adil dan konsisten justru akan memperkuat iklim investasi yang sehat dan berkeadilan,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah perlu menyampaikan pesan yang jelas kepada dunia usaha bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi, namun tidak mentoleransi praktik penghindaran pajak, manipulasi administrasi, maupun pelanggaran hukum.

“Menutup kebocoran penerimaan negara, khususnya di sektor mineral, merupakan langkah penting untuk menjaga defisit APBN tetap konstitusional, melindungi kepentingan rakyat, dan memperkuat kedaulatan fiskal negara,” pungkasnya.