Dana Indonesiana Naik Jadi Rp6 Triliun, Pemerintah Perluas Dukungan untuk Pelaku Budaya

AKM • Friday, 9 Jan 2026 - 07:49 WIB
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Berikan Sambutan Dalam Refleksi Tahun 2025

Jakarta — Pemerintah memperkuat komitmen dalam pemajuan kebudayaan nasional melalui penambahan anggaran Dana Indonesiana. Kementerian Kebudayaan mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan telah menambah alokasi Dana Indonesiana sebesar Rp1 triliun, sehingga total dana yang dapat dimanfaatkan pada tahun 2026 mencapai Rp6 triliun.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penambahan anggaran tersebut diharapkan menjadi pengungkit penting bagi keberlanjutan ekosistem kebudayaan nasional.

“Kementerian Keuangan sudah menambah lagi untuk Dana Indonesiana itu Rp1 triliun jadi Rp6 triliun di 2026 ini. Mudah-mudahan ini menjadi bagian yang penting,” ujar Fadli Zon dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/1).

Menurutnya, peningkatan anggaran tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah pelaku budaya yang memperoleh manfaat dari Dana Indonesiana. Sepanjang tahun lalu, program ini telah menyalurkan dukungan kepada sekitar 2.800 komunitas dan individu di berbagai daerah.

Fadli menjelaskan, pada tahun 2025 total dana abadi yang dialokasikan untuk Dana Indonesiana mencapai sekitar Rp5 triliun. Namun, dana yang dimanfaatkan merupakan hasil pengelolaan dana abadi tersebut, yang nilainya sekitar Rp300 miliar.

“Dana Rp5 triliun itu yang kita ambil hasilnya sekitar Rp300-an miliar. Dana tersebut kami salurkan kepada 2.800 komunitas dan perorangan. Padahal sebelumnya penerima hanya sekitar 300, sekarang melonjak signifikan,” jelasnya.

Berdasarkan data Kementerian Kebudayaan, penerima manfaat Dana Indonesiana 2025 tersebar melalui enam skema program. Program tersebut meliputi dokumentasi karya pengetahuan maestro, dukungan karya pengetahuan maestro, dukungan interaksi budaya, kajian objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya, penciptaan karya kreatif inovatif, serta pendayagunaan ruang publik dan warisan kebudayaan berkelanjutan.

Secara rinci, penerima manfaat pada tahun lalu terdiri dari 433 kelompok atau komunitas budaya, 248 lembaga kebudayaan, serta 2.163 penerima perorangan. Jumlah ini menunjukkan perluasan akses pendanaan yang semakin inklusif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Dana Indonesiana sendiri merupakan bantuan pemerintah yang disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Program ini dirancang sebagai instrumen jangka panjang untuk mendukung pelaku budaya sekaligus menjaga keberlanjutan warisan budaya nasional.

Dengan mengusung tema *“Pemajuan Kebudayaan yang Inklusif, Harmonis, dan Berkelanjutan”*, Dana Indonesiana 2025 diarahkan untuk memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan kebudayaan serta memperkuat peran pelaku budaya dalam membangun ekosistem kebudayaan yang dinamis.

Fadli menambahkan, skema Dana Indonesiana juga terus disempurnakan agar mampu mengakomodasi kebutuhan riil sektor kebudayaan. Melalui mekanisme yang lebih fleksibel, hasil pengembangan Dana Abadi Kebudayaan diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku budaya di berbagai subsektor.

“Tujuannya agar Dana Indonesiana benar-benar menjadi instrumen yang hidup, adaptif, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pelaku budaya,” pungkasnya.