
Jakarta — Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara utuh justru akan memperkuat perlindungan hak warga negara dan mencegah terjadinya pemidanaan sewenang-wenang. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya berbagai narasi publik yang dinilai keliru dalam memahami substansi KUHP baru.
Ketua Komisi III DPR RI, Dr. H. Habiburokhman, S.H., M.H., menyatakan bahwa banyak kritik terhadap KUHP baru muncul akibat pembacaan pasal secara parsial, tanpa memahami kerangka besar dan prinsip pengaman yang melekat di dalamnya.
“Intinya sederhana. Jika KUHP baru diterapkan secara benar dan menyeluruh, tidak akan ada pemidanaan sewenang-wenang. Justru sebaliknya, KUHP ini memberi pagar kuat agar hukum pidana tidak disalahgunakan,” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (9/1).
Pidana Mati Ditempatkan sebagai Upaya Terakhir
Terkait pidana mati, Habiburokhman menjelaskan bahwa KUHP baru membawa kemajuan signifikan. Pidana mati tidak lagi menjadi pidana pokok, melainkan pidana alternatif yang dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun.
“Jika terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Ini menunjukkan arah kebijakan hukum pidana kita yang semakin menjauhi eksekusi mati,” jelasnya.
Penghinaan Presiden Jadi Delik Aduan
Isu lain yang kerap disalahpahami adalah pengaturan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Dalam KUHP baru, ketentuan tersebut diubah menjadi delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila ada pengaduan langsung dari pihak yang dirugikan.
Selain itu, ancaman pidana juga diturunkan, dan terdapat penegasan bahwa kritik, pendapat, unjuk rasa, serta ekspresi untuk kepentingan umum tidak dapat dipidana.
“Demokrasi dan kebebasan berekspresi justru dilindungi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap sah dan dijamin,” tegasnya.
Negara Tidak Masuk Ranah Privat
Mengenai perzinaan, Komisi III DPR menilai pengaturannya tidak berbeda jauh dari KUHP lama. Perzinaan tetap dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga negara tidak secara aktif mencampuri kehidupan privat warga negara.
Sementara itu, tudingan bahwa KUHP baru melarang nikah siri dan poligami juga ditepis. Menurut Habiburokhman, ketentuan terkait perkawinan dalam KUHP baru hanya mengadopsi norma lama yang mengatur larangan perkawinan jika terdapat halangan sah menurut undang-undang.
Ideologi dan Aktivitas Akademik Tetap Dilindungi
Dalam hal tindak pidana ideologi negara, KUHP baru membatasi larangan hanya pada penyebarluasan paham yang bertentangan dengan Pancasila. Namun demikian, kegiatan ilmiah seperti penelitian, pengajaran, dan diskursus akademik secara tegas dikecualikan.
“Tidak ada kriminalisasi terhadap kegiatan akademik. Ini penting agar kebebasan berpikir dan keilmuan tetap terjaga,” ujarnya.
Berita Bohong dan Unjuk Rasa
KUHP baru juga mengubah pendekatan terhadap penyebaran berita bohong. Fokus tidak lagi semata pada isi informasi, melainkan pada akibat yang ditimbulkan serta adanya niat jahat. Pendekatan ini dinilai dapat melindungi jurnalis, akademisi, dan aktivis dari kriminalisasi.
Adapun unjuk rasa tanpa pemberitahuan diatur sebagai tindak pidana materiil, yang baru dapat dipidana jika menimbulkan dampak nyata seperti kerusuhan atau kerusakan fasilitas umum. Bahkan, jika pemberitahuan telah dilakukan dan gangguan kepentingan umum terjadi, pelaku tidak dapat dipidana.
Pasal-Pasal Pengaman Jadi Kunci
Habiburokhman menekankan bahwa KUHP baru memiliki sejumlah pasal pengaman yang tidak boleh diabaikan. Di antaranya Pasal 36 KUHP yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan, serta Pasal 53 dan 54 yang mewajibkan hakim mengedepankan keadilan dan menilai sikap batin terdakwa.
Selain itu, hakim juga diberi kewenangan menjatuhkan pemaafan pidana untuk perkara ringan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
“Pasal-pasal ini memastikan hanya orang yang benar-benar berbuat jahat dengan niat jahat yang dapat dihukum,” katanya.
Dorong Uji Materi di MK
Meski demikian, Komisi III DPR RI tetap membuka ruang koreksi konstitusional. Masyarakat yang menilai masih ada ketentuan KUHP yang tidak relevan dipersilakan menempuh mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.
“Dengan cara itu, hukum pidana nasional akan terus disempurnakan sesuai prinsip negara hukum demokratis,” pungkasnya.