Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Adukan Wafatnya Manager Legal ke Menko Kumham Imipas

AKM • Monday, 5 Jan 2026 - 22:07 WIB
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe (Istimewa)

Jakarta– Kasus wafatnya Novia Catur Iswanto, Manager Legal PT Bososi Pratama, saat menjalani proses penyelidikan kepolisian kembali menjadi perhatian publik. Setelah sebelumnya diadukan ke Komisi Percepatan Reformasi Polri, tim kuasa hukum kini menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe, menyampaikan bahwa surat tersebut diajukan sebagai bentuk pencarian keadilan atas meninggalnya almarhum Novia Catur Iswanto, yang wafat ketika masih berstatus pihak yang diperiksa dalam penyelidikan perkara nomor LI/192/VII/2025/Tipidter tertanggal 17 Juli 2025.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat resmi kepada Bapak Yusril Ihza Mahendra untuk meminta perhatian dan keadilan atas wafatnya klien kami, yang meninggal dunia saat menjalani proses penyelidikan,” ujar Ronggolawe di Jakarta, Senin (5/1).

Ronggolawe menjelaskan, dugaan kriminalisasi terhadap almarhum berkaitan dengan sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama yang sejatinya telah memiliki kepastian hukum. Mahkamah Agung, kata dia, telah mengeluarkan tiga putusan kasasi dan satu putusan Peninjauan Kembali (PK)  yang diputus oleh 12 Hakim Agung, seluruhnya memenangkan PT Bososi Pratama sebagai pemilik sah.

Namun demikian, almarhum disebut terus mengalami tekanan selama proses penyelidikan, yang diduga berdampak pada kondisi psikologisnya. Kuasa hukum menilai situasi tersebut perlu ditinjau dari perspektif perlindungan HAM dan prinsip due process of law.

Pertambangan Ilegal

Selain itu, Ronggolawe juga menyoroti masih maraknya dugaan aktivitas pertambangan ilegal oleh pihak-pihak tertentu yang disebut tidak memiliki izin maupun legal standing yang sah.

“Situasi ini tidak sejalan dengan komitmen pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto, untuk memberantas praktik mafia pertambangan,” tegasnya.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Menko Kumham Imipas untuk mengambil langkah konkret guna memastikan kepastian hukum, perlindungan HAM, serta menindak oknum-oknum yang diduga terlibat dalam penyimpangan penegakan hukum.

Menanggapi laporan tersebut, Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan yang disampaikan.

“Kita akan pelajari dan dalami seperti apa kasus yang dialami oleh pengadu,” kata Yusril singkat.