Surati Jimly Asshiddiqie, Kuasa Hukum Minta Keadilan atas Wafatnya Legal Manager PT Bososi Pratama

AKM • Tuesday, 30 Dec 2025 - 22:50 WIB
Tim kuasa hukum PT Bososi Pratama secara resmi menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri)

Jakarta – Tim kuasa hukum PT Bososi Pratama secara resmi menyampaikan surat permohonan keadilan kepada Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (KPR Polri) terkait wafatnya Novia Catur Iswanto, Manager Legal PT Bososi Pratama, yang meninggal dunia saat tengah menjalani proses penyelidikan kepolisian.

Surat tersebut diserahkan langsung kepada Ketua KPR Polri Jimly Asshiddiqie  di Jakarta, Selasa (30/12). Kuasa hukum menilai almarhum diduga mengalami tekanan psikologis berat akibat proses hukum yang dinilai tidak proporsional dan sarat kriminalisasi.

“Hari ini kami telah menyampaikan surat resmi kepada Bapak Jimly Asshiddiqie untuk memohon perhatian dan keadilan atas meninggalnya almarhum Novia Catur Iswanto, yang wafat ketika menjalani proses penyelidikan,” ujar Sasriponi Bahren Ronggolawe, kuasa hukum PT Bososi Pratama, kepada awak media.

Menurut Ronggolawe, kasus ini berawal dari sengketa kepemilikan PT Bososi Pratama yang sejatinya telah memperoleh kepastian hukum. Ia menegaskan, Mahkamah Agung melalui  tiga putusan kasasi dan satu putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diputus oleh total 12 Hakim Agung, telah menetapkan  Jason Kariatun bersama rekan-rekannya sebagai pemilik sah PT Bososi Pratama.

Namun demikian, putusan tersebut dinilai tidak diindahkan oleh pihak tertentu. Ronggolawe menyebut adanya dugaan itikad tidak baik dari  PT Palmina Adhikarya Sejati (PAL) beserta pihak-pihak lain, yang terus melakukan aktivitas pertambangan meski tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Almarhum Novia Catur Iswanto berada dalam tekanan berat karena terus dipanggil dan diperiksa, padahal ia sedang mengurus administrasi legal perusahaan yang sah. Tekanan itulah yang kami duga kuat berkontribusi terhadap kondisi psikologis almarhum hingga akhirnya meninggal dunia,” kata Ronggolawe.

Dugaan Praktik Ilegal

Ronggolawe menyoroti masih maraknya dugaan praktik  pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Bososi Pratama yang disebut-sebut dilakukan oleh PT PAL dan pihak terkait. Aktivitas tersebut, menurutnya, berlangsung tanpa izin yang sah dan berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai  sekitar Rp1 triliun.

“Kami melihat ada indikasi kuat bahwa praktik ilegal ini berjalan karena adanya perlindungan dari oknum-oknum tertentu. Situasi ini jelas mencederai rasa keadilan dan supremasi hukum,” tegasnya.

Ronggolawe menambahkan, meskipun aspek legal seperti AHU dan OSS telah atas nama pemilik yang sah, hingga kini MODI  belum diperbarui, yang dinilai justru membuka ruang bagi aktivitas tambang ilegal untuk terus berlangsung.

Atas dasar itu, pihaknya meminta KPR Polri untuk memberikan atensi serius dan melakukan langkah-langkah evaluatif terhadap dugaan penyimpangan dalam proses penegakan hukum, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat.

“Kami berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat mengambil langkah tegas demi tegaknya hukum dan mencegah terulangnya peristiwa serupa. Tidak seharusnya ada lagi korban dalam konflik hukum yang sebenarnya sudah memiliki putusan inkrah,” pungkas Ronggolawe.