Kuasa Hukum PT Bososi Pratama Minta Kepastian Hukum atas IUP dan Administrasi Perusahaan

AKM • Monday, 29 Dec 2025 - 15:09 WIB
Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe (Istimewa)

Jakarta – Kuasa hukum PT Bososi Pratama, Sasriponi Bahren Ronggolawe menyampaikan keprihatinannya atas belum tuntasnya persoalan administrasi dan kepastian hukum terkait kepemilikan serta pengelolaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bososi Pratama, meskipun perkara perdata telah diputus secara berkekuatan hukum tetap oleh Mahkamah Agung.

Ronggolawe menjelaskan bahwa berdasarkan sejumlah putusan MA, kepemilikan saham PT Bososi Pratama telah dinyatakan sah. Namun demikian, di lapangan masih terdapat aktivitas yang dinilai menimbulkan polemik dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

“Putusan Mahkamah Agung seharusnya menjadi rujukan utama bagi seluruh pihak. Kami berharap tidak ada lagi perbedaan tafsir yang justru memperpanjang konflik,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (28/12).

Ia juga menyinggung meninggalnya Novia Catur Iswanto, Legal Manager PT Bososi Pratama, pada 27 Desember 2025. Menurutnya, almarhum dalam beberapa waktu terakhir tengah menjalankan tugas pengurusan administrasi perusahaan, termasuk pemutakhiran data melalui sistem MODI dan OSS.

Ronggolawe menyampaikan bahwa almarhum sempat menjalani proses klarifikasi di aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran di sektor pertambangan. Kondisi tersebut, menurutnya, patut menjadi perhatian semua pihak agar penegakan hukum tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keadilan.

“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap pihak-pihak yang sedang menjalankan tugas administrasi perusahaan,” katanya.

Lebih lanjut, Ronggolawe meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) untuk segera memberikan kejelasan administratif dengan menerbitkan data MODI dan OSS PT Bososi Pratama, sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan PT Bososi Pratama telah melalui proses hukum panjang, termasuk tiga kali kasasi dan satu kali Peninjauan Kembali (PK), yang seluruhnya menguatkan posisi kliennya sebagai pemilik sah perusahaan.

“Putusan kasasi terakhir Mahkamah Agung tertanggal 15 Desember 2025 Nomor 5928 K/PDT/2025 kembali menolak gugatan perbuatan melawan hukum. Ini menunjukkan konsistensi putusan pengadilan dan memberikan kepastian hukum,” jelasnya.

Ronggolawe berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menghormati putusan pengadilan dan mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum, demi terciptanya iklim usaha pertambangan yang sehat dan berkeadilan.