Jaksa Terjaring OTT KPK, ART: Harus Diproses Maksimal

AKM • Tuesday, 23 Dec 2025 - 20:51 WIB
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha ( Istimewa)

Jakarta  — Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Abdul Rachman Thaha, menyatakan keyakinannya bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani jaksa-jaksa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya yakin Kejagung akan bersikap tegas dan profesional dalam menangani jaksa-jaksa yang terjaring OTT oleh Komisi KPK,”
ujar Abdul Rachman Thaha yang akbrab disapa ART kepada Media, Jakarta, Selasa (23/12).

ART mengaku memahami keresahan sebagian kalangan terkait prospek penindakan terhadap jaksa yang terlibat kasus korupsi. 

Menurutnya, kekhawatiran itu muncul karena masih adanya trauma publik terhadap kasus perusakan barang bukti di KPK pada masa lalu.

“Sebagian pihak tampaknya masih terhantui oleh peristiwa perobekan buku merah di KPK, di mana pelakunya justru kembali ke institusi asal dan bahkan mendapatkan promosi jabatan. Namun saya meyakini Kejaksaan Agung tidak akan mengulang pola buruk tersebut,” jelas ART yang berasal dari Dapil Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ia menegaskan, jaksa yang proses hukumnya dikembalikan ke Kejaksaan Agung bukan berarti dilepaskan dari jerat hukum. 

“Sebaliknya, hal itu menunjukkan adanya penyelidikan langsung oleh Jaksa Agung, yang dalam beberapa kasus telah berujung pada penetapan tersangka,” imbuh ART yang juga menjabat Sekjen Laskar Merah Putih 

Sebagai contoh, Abdul Rachman menyebut kasus Kepala Kejaksaan Negeri di Kalimantan Selatan yang tetap diproses secara hukum oleh KPK. 

“Dalam kasus di Banten, pengembalian jaksa ke Kejaksaan Agung dilakukan karena sebelumnya telah diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik),” tuturnya.

Diproses Secara Maksimal

ART mengungkapkan informasi bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi khusus agar jaksa-jaksa yang tertangkap OTT diproses secara maksimal, termasuk dalam tuntutan pidananya. Selain itu, Jaksa Agung Muda Pengawasan diminta untuk berkoordinasi secara intensif dengan KPK.

“Jaksa Agung dengan tegas menolak jiwa korsa dalam hal kebusukan. Tidak boleh ada solidaritas antarjaksa untuk melindungi pelanggaran hukum. Ketika aparat penegak hukum bersekongkol dengan pencoleng dan bandit, hukumannya harus diperberat,” tegasnya.

ART juga mengingatkan agar kritik terhadap institusi penegak hukum tetap proporsional dan tidak melemahkan semangat jaksa-jaksa yang bekerja secara jujur. Ia menilai kinerja Kejaksaan Agung dalam pengembalian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi yang mencapai puluhan triliun rupiah merupakan capaian historis.

“Jangan terus-menerus membuka borok kelembagaan tanpa melihat kerja keras jaksa-jaksa yang sedang berjuang menjaga keuangan negara dari para koruptor,” katanya.

Menurut Abdul Rachman, sinergi antara Kejaksaan Agung dan KPK dalam penegakan hukum lintas lembaga menjadi langkah penting untuk memastikan proses pemberantasan korupsi berjalan bersih dan berintegritas.

“Membersihkan rumah harus dilakukan dengan sapu yang bersih. Itulah komitmen yang harus terus dijaga,” pungkasnya.