
Jakarta - Sidang perdana kasus dugaan korupsi pemilihan Chrome OS atau Chromebook hari ini terpaksa ditunda, karena kondisi kesehatan Nadiem Makarim yang masih dalam proses pemulihan dan memerlukan perhatian medis serius pasca-operasi fistula ani pada Jumat kemarin (12/12). Sidang sempat dibuka, namun akhirnya dijadwalkan ulang hingga kondisi kesehatannya stabil.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Nadiem Makariem menerima Rp809 miliar dalam kasus dugaan korupsi dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chrome OS saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan pada sidang tiga terdakwa lainnya. Dr. Dodi S. Abdulkadir, BSc., S.E., S.H., M.H., mewakili Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim, menjelaskan, “Dakwaan-dakwaan tersebut menempatkan kewenangan secara tidak tepat dengan mengaburkan batas antara kebijakan Menteri dan pelaksanaan teknis pengadaan. Melihat seluruh fakta yang ada, terang benderang bahwa klien kami Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi dan tidak diuntungkan sepeserpun. Tuduhan bahwa Nadiem diuntungkan Rp809 Miliar tidak benar dan semua bukti akan dibuka saat sidang.”
Pokok Dakwaan dan Penjelasan Faktual
● Kebijakan pemilihan Chrome OS telah mengikuti semua regulasi, lolos dua kali audit Badan Pemeriksa Keuangan & Pembangunan (BPKP), dan bukan tindak pidana. Pelaksanaan pengadaan laptop dengan Chrome OS dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diangkat oleh Direktur di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Dirjen PAUD Dikdasmen). Penentuan spesifikasi perangkat TIK hanya merupakan salah satu dari 10 lampiran Permendikbud 5/2021 disusun oleh Dirjen sesuai dengan ketentuan pada Permendikbud No 142/2014 tentang Pedoman Pembentukan Permendikbud.
● Nadiem tidak pernah memberi perintah, arahan, atau keputusan untuk memilih Chromebook atau ChromeOS. Peran Nadiem hanya memberikan pendapat terhadap paparan dan masukan yang diberikan oleh Ibrahim Arief mengenai penggunaan Chrome OS dibandingkan dengan Windows OS.
● Seluruh proses pemilihan Chrome OS telah melalui kajian dan evaluasi yang melibatkan tim internal Kemendikbudristek, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN), BPKP, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Adapun penyusunan kajian dilakukan Tim Teknis yang diangkat berdasarkan SK Dirjen PAUD Dikdasmen. Setiap