Koperasi Tambang Rakyat Madina Perluas Area Sosialisasi PP 39 Tahun 2025, Langsung Temui Penambang

ANP • Thursday, 18 Dec 2025 - 20:19 WIB

MANDAILING NATAL -  Desa Huta Julu, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara – Koperasi Tambang Rakyat Madina (Mandailing Natal) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025. Dalam kegiatan tersebut hadir salah satu pembina Induk Koperasi Tambang Nusantara (IKTN) Mulyadi Elhan Zakaria, yang didampingi Korwil 1 IKTN Pusat, Khairul Saleh Sipahutar.
 
Dihubungi melalui telepon seluler, ketua Koperasi Tambang Rakyat Madina H. Zulfahmi menyampaikan ucapan terima kasih kepada IKTN "pengurus dan anggota Koperasi Tambang Rakyat Mandailing Natal mengucapkan terima kasih kepada IKTN atas bimbingannya, kami optimis bahwa penambangan rakyat akan semakin jaya ke depan" ucapnya.
 
Hal senada juga disampaikan Khairul Saleh Sipahutar: "masyarakat penambang perlu payung legalitas, yang disediakan oleh Koperasi IUPR atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat, namun ternyata Koperasi IUPR juga membutuhkan payung advokasi, manajemen yang baik, dan hal-hal lain, maka dari itu saya sampaikan IKTN berperan sebagai payung besar untuk mereka", ucapnya.
 
Perlu diketahui, tujuan utama PP 39 Tahun 2025 adalah mereformasi tata kelola pertambangan mineral dan batubara (minerba) agar lebih inklusif, berkeadilan, dan mendorong hilirisasi. Peraturan ini memberikan prioritas izin kepada koperasi, UMKM, dan organisasi keagamaan untuk mengelola tambang, sekaligus memperkuat peran ekonomi kerakyatan dan memastikan manfaat sumber daya alam lebih merata bagi rakyat, negara, serta keberlanjutan.
 
Mulyadi Elhan Zakaria juga menegaskan komitmen pada kepatuhan hukum: "IKTN mengerti hukum, menghormati, dan tunduk pada hukum, begitu pula koperasi-koperasi yang bernaung di bawah IKTN, kami tekankan juga untuk mematuhi hukum dan peraturan pemerintah." 
Dia juga menambahkan: "memang di sini ada tantangan, karena dulu satu-satunya hukum yang ditaati oleh para penambang rakyat adalah hukum rimba, sekarang hadir koperasi, itu hilirisasi PP 39 Tahun 2025 yang merujuk kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33", ucapnya seraya menutup pembicaraan.