Landasan Hukum Baru, Pemerintah Rencana Ajukan RUU Sistem Perkoperasian Nasional

AKM • Thursday, 18 Dec 2025 - 08:02 WIB
Menteri Koperasi Ferry Juliantono dalam Symposium II Koperasi Indonesia (Istimewa)

Jakarta - Keberadaan koperasi terus diperhatikan pemerintah melalui pengaturan  dalam Undang-Undang (UU) yang berlaku secara nasional.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan UU Sistem Perkoperasian Nasional sebagai landasan hukum baru bagi penguatan ekonomi berbasis gotong royong sangat penting diterapkan.

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang selama ini diposisikan sebagai revisi atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 sebaiknya tidak lagi berbentuk revisi, melainkan hadir sebagai undang-undang baru yang lebih komprehensif,” ujar Ferry dalam Symposium II Koperasi Indonesia di Jakarta, Rabu (17/12).

Ferry mengatakan regulasi sebagai Undang-Undang baru terkait Sistem Perkoperasian Nasional tersebut akan memayungi seluruh kluster koperasi lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi.

Penambahan bab khusus tentang Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih juga dinilai krusial, sejalan dengan target Presiden membentuk 80.000 koperasi desa/kelurahan.

“Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi dan akademisi. Di awal Januari 2026 prosesnya akan kita sempurnakan,” kata Ferry.

Ia mengatakan payung hukum yang kuat diperlukan agar koperasi mampu bersaing dengan swasta maupun BUMN agar koperasi kembali menjadi Soko Guru Perekonomian Nasional.

“Presiden Prabowo Subianto telah menunjukkan keberpihakan terhadap koperasi sebagai lembaga ekonomi kerakyatan. Presiden ingin koperasi kembali pada jalur yang benar, memainkan peran di sektor produksi, distribusi, hingga industri agar kesejahteraan tumbuh bersama, bukan kaya sendiri,” imbuh Ferry.

Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional

Proses legislasi sudah memasuki tahap Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh pemerintah, setelah sebelumnya DPR  menuntaskan serangkaian agenda. Mulai dari pendalaman materi, rapat kick-off, hingga Focus Group Discussion (FGD) dengan forum koperasi nasional.

"Kemenkop akan melakukan percepatan inventarisasi masalah dengan menggandeng gerakan koperasi, akademisi dan di awal Januari 2026 akan kita sempurnakan prosesnya," katanya.

Ferry memastikan RUU Perkoperasian yang selama ini sudah berjalan proses diskusinya akan dilakukan perubahan secara menyeluruh, termasuk penambahan bab khusus mengatur Kopdes Merah Putih.

“ Oleh sebab itu, jika RUU Perkoperasian tersebut nantinya disebut Undang-Undang Sistem Perkoperasian Nasional karena memayungi semua kluster, lintas kementerian, daerah, dan gerakan koperasi,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan saat ini merupakan kesempatan paling strategis untuk mengesahkan RUU Sistem Perkoperasian Nasional.

“Ini momen agar Indonesia miliki UU Sistem Perkoperasian Nasional,” tegasnya.

Diah menekankan pembahasan harus dilakukan secara terbuka dan partisipatif karena perangkat hukum tersebut menyangkut arah ekonomi bangsa.

“Yang terpenting jangan terlalu lama. Undang-undang ini sudah terlalu lama, saya mendorong persidangan terbuka bagi publik,” tandas Rieke.