
JAKARTA – Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meraih predikat Informatif dengan nilai 93,35 pada Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 oleh Komisi Informasi Pusat (KIP).
Capaian tersebut diumumkan dalam rangkaian Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang diselenggarakan di Hotel Bidakara, Jakarta, dengan tema “Penyiaran Berdaulat, Menjaga Indonesia” (15/12/25).
Kegiatan Anugerah KIP 2025 dihadiri oleh berbagai kementerian dan lembaga, termasuk BPIP. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala BPIP Yudian Wahyudi dan Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto, sebagai wujud komitmen pimpinan dalam mendukung keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan.
Perolehan predikat Informatif ini menegaskan komitmen BPIP dalam menghadirkan layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Keterbukaan informasi dipandang sebagai bagian penting dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang baik serta memperkuat kepercayaan publik.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menyampaikan bahwa capaian ini menjadi pengingat sekaligus penguat komitmen BPIP untuk terus membuka ruang informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab moral dan ideologis. Informasi yang terbuka, jujur, dan akuntabel adalah fondasi penting bagi kepercayaan publik serta penguatan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Yudian dalam keterangan tertulis, Selasa (16/12/2025).
Sementara itu, Sekretaris Utama BPIP Tonny Agung Arifianto menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas capaian tersebut.
“Kami bersyukur dan bangga atas hasil Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) yang diberikan oleh Komisi Informasi Pusat, di mana BPIP berhasil meraih nilai 93,35 dengan kategori Informatif,” ujar Tonny.
Tonny menambahkan bahwa capaian ini mencerminkan komitmen BPIP dalam menerapkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
“Capaian ini adalah cerminan nyata dari komitmen BPIP untuk senantiasa melaksanakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa keterbukaan informasi telah menjadi bagian integral dalam pelaksanaan tugas BPIP.
“Nilai 93,35 ini menegaskan bahwa BPIP tidak hanya menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga menjadikan keterbukaan informasi sebagai bagian integral dalam pembinaan dan pengarusutamaan ideologi Pancasila,” tambah Tonny.
Capaian tersebut merupakan hasil sinergi seluruh unit kerja di lingkungan BPIP dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik secara optimal, baik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) maupun pemanfaatan berbagai kanal komunikasi digital.
BPIP memaknai predikat Informatif ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi, sekaligus meningkatkan kualitas komunikasi publik yang sehat, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai Pancasila.
Ke depan, BPIP berkomitmen untuk menjaga dan meningkatkan standar keterbukaan informasi publik sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan penguatan demokrasi di Indonesia.