.jpeg)
Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengajak seluruh lapisan masyarakat, terutama orang tua, untuk mengadopsi prinsip 'Tunggu Anak Siap' sebelum memperkenalkan anak pada dunia digital.
Ajakan itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di Ruang Digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Meutya Hafid menegaskan PP Tunas hadir bukan untuk menghalangi kemajuan, melainkan sebagai bentuk kepedulian negara dan wujud nyata dari perhatian Presiden Prabowo terhadap masa depan anak bangsa.
Ruang digital, meski penuh peluang, juga menyimpan risiko nyata seperti paparan konten berbahaya dan perundungan.
"Pesan utama kami sederhana namun krusial: Tunggu anak siap, Tunas. Pastikan anak benar-benar siap, baik secara usia, kematangan mental, dan adanya pendampingan yang memadai sebelum mereka memasuki dunia digital," ujar Meutya dikutip dari laman Komdigi, Sabtu, (13/12).
Dengan PP Tunas, Indonesia mencatatkan diri sebagai negara kedua di dunia setelah Australia yang memiliki regulasi komprehensif khusus untuk perlindungan anak di ruang digital.
Posisi itu sekaligus menempatkan Indonesia sebagai pionir dalam mendorong standar keamanan digital yang lebih tinggi bagi anak-anak secara global.
Namun Keberhasilan implementasi regulasi itu, menurut Menkomdigi, sangat bergantung pada kerja kolektif. Perlindungan anak tidak bisa dibebankan pada pemerintah semata, tetapi memerlukan peran aktif orang tua, guru, sekolah, dan seluruh komunitas untuk bergerak bersama.